Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Master Plan RTH  Harus Sesuai dengan Topografi

JAYAPURA– Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pekey mengungkapkan bahwa kajian master plan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Jayapura harus sesuai dengan topografi  mulai dari dataran, perbukitan, gunung dan lain sebagainya.

“Kita sudah susun Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) dan telah direvisi. Dalam  RTRW itu sudah ditentukan untuk kawasan hutan lindung, ruang terbuka hijau, taman, fasilitas publik, perkantoran dan lain sebagainya,” ujarnya, Jumat (2/6).

Dia mengatakan, seiring dengan pesat  pertumbuhan jumlah penduduk, kebutuhan masyarakat akan lahan pun semakin meningkat, terutama kebutuhan lahan terbangun. Tekanan dari adanya kebutuhan lahan terbangun, memicu terjadinya alih fungsi guna lahan non terbangun di kawasan perkotaan, seperti misalnya lahan ruang terbuka hijau (RTH).

Baca Juga :  Waspada Penyebaran DBD di Peralihan Musim

Oleh karena itu, dia berharap  master plan yang telah disusun bersama dengan beberapa mitra Pemerintah Kota Jayapura itu, bisa melahirkan  sebuah rencana yang tentunya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi topografi di Kota Jayapura.

“Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah bagian salah satu unsur atau komponen dari pada RTRW. Perlu diketahui bahwa Kota Jayapura adalah kota yang sangat lengkap di dalamnya ada laut, pantai, rawa, hutan mangrove, bukit, pegunungan, kemudian ada hutan konservasi atau hutan lindung sampai cagar alam cycloop. Namun salah satu permasalahan yang dihadapi di kawasan perkotaan adalah kecenderungan pertumbuhan penduduk yang tinggi sebagai akibat dari arus urbanisasi,” tambahnya. (roy/tri)

Baca Juga :  Junita: Pemkot Kirimkan ke Provinsi, Tapi Provinsi Belum Kirim ke BKN

JAYAPURA– Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pekey mengungkapkan bahwa kajian master plan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Jayapura harus sesuai dengan topografi  mulai dari dataran, perbukitan, gunung dan lain sebagainya.

“Kita sudah susun Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) dan telah direvisi. Dalam  RTRW itu sudah ditentukan untuk kawasan hutan lindung, ruang terbuka hijau, taman, fasilitas publik, perkantoran dan lain sebagainya,” ujarnya, Jumat (2/6).

Dia mengatakan, seiring dengan pesat  pertumbuhan jumlah penduduk, kebutuhan masyarakat akan lahan pun semakin meningkat, terutama kebutuhan lahan terbangun. Tekanan dari adanya kebutuhan lahan terbangun, memicu terjadinya alih fungsi guna lahan non terbangun di kawasan perkotaan, seperti misalnya lahan ruang terbuka hijau (RTH).

Baca Juga :  Diduga Kosleting, Satu Rumah Dilahap si Jago Merah

Oleh karena itu, dia berharap  master plan yang telah disusun bersama dengan beberapa mitra Pemerintah Kota Jayapura itu, bisa melahirkan  sebuah rencana yang tentunya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi topografi di Kota Jayapura.

“Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah bagian salah satu unsur atau komponen dari pada RTRW. Perlu diketahui bahwa Kota Jayapura adalah kota yang sangat lengkap di dalamnya ada laut, pantai, rawa, hutan mangrove, bukit, pegunungan, kemudian ada hutan konservasi atau hutan lindung sampai cagar alam cycloop. Namun salah satu permasalahan yang dihadapi di kawasan perkotaan adalah kecenderungan pertumbuhan penduduk yang tinggi sebagai akibat dari arus urbanisasi,” tambahnya. (roy/tri)

Baca Juga :  Aksi Demo Tak Banyak Berpengaruh

Berita Terbaru

Artikel Lainnya