Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Larang Gunakan Cenderawasih Asli Sebagai Cinderamata

Jhoni Banua Rouw: Melanggar, Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

JAYAPURA-Ketua DPR Papua Jhoni Banua Rouw mengimbau kepada masyarakat di Papua agar tidak menggunakan Burung  Cenderawasih asli sebagai aksesoris maupun cinderamata. Menurutnya, penggunaan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cinderamata, hanya dilakukan dalam ritual adat tertentu. Serta hanya dipergunakan oleh kepala suku, atau orang orang tertentu.

  Iapun menegaskan apabila  ada pihak yang menggunakan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cinderamata, maka akan dikenakan hukuman pidana. Hal itu sudah sesuai dengan perda perda perlindungan Burung Cendrawasih.

  “Boleh pakai Burung Cendrawasih sebagai aksesoris, atau cindera mata, tapi yang imitasi, hal itu juga ketika kita ingin menyambut tamu dari luar daerah, tidak diizinkan menyematkan Burung Cendrawasih asli sebagai aksesoris, ataupun cindera mata,” ungkap Ketua DPRP di Jayapura, sabtu (29/4).

Baca Juga :  J&T Resmi Buka Rute Pengiriman Barang ke Papua

  Larangan penggunaan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cindera mata, kata dia, bagian dari upaya untuk melestarikan Burung Cendrawasih itu sendiri. Pasalnya dengan banyaknya oknum yang menangkap Burung Cendrawasih secara liar, dengan sendirinya Burung Cendrawasih akan semakin punah.

  “Burung Cendrawasih, ibarat emas yang jatuh dari langit, maka perlu kita jaga, dan itulah dasar pembentukan perda perlindungan Burung Cendrawasih agar tidak punah,” ujarnya.

  Joni, menyatakan barang siapa  mengunakan Burung Cendrawasih asli tidak sesuai dengan perda yang ada, maka yang bersangkutan akan ditindak secara tegas. “Kita akan tindak tegas, apabila masih ada yang gunakan burung Cendrawasih asli, sebagai aksesoris, maupun cindera mata.  Karena sudah ada perda perlindungan burung cendrawasih,” tegasnya.

  Oleh sebab itu, lanjut dia, kepada masyarakat agar saling mensosiliasikan terkait perda perlindungan Burung Cenderawasih, agar tidak ada pihak yang menyalahi aturan yang ada.

Baca Juga :  Jangan Hanya Legislatif Saja, Eksekutif Juga Harus Kembalikan

“Ketika kita bisa menjaga Burung Cendrawasih ini, maka dengan sendirinya anak cucu kita nantinya tetap mengenal wujud dari Burung Cendrawasih,” pungkasnya.

  Larangan penggunaan Burung Cendrawasih asli sebagai aksesoris maupun cindera mata, juga turut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup, Provinsi Papua, Marta Mandosir, saat mengikuti perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Hotel suni Abepura Sabtu, (29/4).

  Marta Mandosir, mengatakan burung Cendrawasih telah memiliki perda perlindungan. Oleh sebab itu sangat diharapkan kepada masyarakat di Papua, khususnya umat Hindu, untuk tidak menggunakan Burung Cendrawasih asli sebagai aksesoreis maupun cindra mata.

“Saya atas nama pemerintah Provinsi Papua, mengajak seluruh elemen masyarakat terkhusus umat Hindu di tanah Papua, mari kita jaga Burung Cendrawasih agar tidak punah,” pungkasnya.(rel/tri)

Jhoni Banua Rouw: Melanggar, Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

JAYAPURA-Ketua DPR Papua Jhoni Banua Rouw mengimbau kepada masyarakat di Papua agar tidak menggunakan Burung  Cenderawasih asli sebagai aksesoris maupun cinderamata. Menurutnya, penggunaan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cinderamata, hanya dilakukan dalam ritual adat tertentu. Serta hanya dipergunakan oleh kepala suku, atau orang orang tertentu.

  Iapun menegaskan apabila  ada pihak yang menggunakan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cinderamata, maka akan dikenakan hukuman pidana. Hal itu sudah sesuai dengan perda perda perlindungan Burung Cendrawasih.

  “Boleh pakai Burung Cendrawasih sebagai aksesoris, atau cindera mata, tapi yang imitasi, hal itu juga ketika kita ingin menyambut tamu dari luar daerah, tidak diizinkan menyematkan Burung Cendrawasih asli sebagai aksesoris, ataupun cindera mata,” ungkap Ketua DPRP di Jayapura, sabtu (29/4).

Baca Juga :  KPU: Penambahan Kursi, Tergantung Usulan Pemkot dan DPRD

  Larangan penggunaan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cindera mata, kata dia, bagian dari upaya untuk melestarikan Burung Cendrawasih itu sendiri. Pasalnya dengan banyaknya oknum yang menangkap Burung Cendrawasih secara liar, dengan sendirinya Burung Cendrawasih akan semakin punah.

  “Burung Cendrawasih, ibarat emas yang jatuh dari langit, maka perlu kita jaga, dan itulah dasar pembentukan perda perlindungan Burung Cendrawasih agar tidak punah,” ujarnya.

  Joni, menyatakan barang siapa  mengunakan Burung Cendrawasih asli tidak sesuai dengan perda yang ada, maka yang bersangkutan akan ditindak secara tegas. “Kita akan tindak tegas, apabila masih ada yang gunakan burung Cendrawasih asli, sebagai aksesoris, maupun cindera mata.  Karena sudah ada perda perlindungan burung cendrawasih,” tegasnya.

  Oleh sebab itu, lanjut dia, kepada masyarakat agar saling mensosiliasikan terkait perda perlindungan Burung Cenderawasih, agar tidak ada pihak yang menyalahi aturan yang ada.

Baca Juga :  Operator  Jasa Transportasi Diminta Tidak Mainkan Harga

“Ketika kita bisa menjaga Burung Cendrawasih ini, maka dengan sendirinya anak cucu kita nantinya tetap mengenal wujud dari Burung Cendrawasih,” pungkasnya.

  Larangan penggunaan Burung Cendrawasih asli sebagai aksesoris maupun cindera mata, juga turut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup, Provinsi Papua, Marta Mandosir, saat mengikuti perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Hotel suni Abepura Sabtu, (29/4).

  Marta Mandosir, mengatakan burung Cendrawasih telah memiliki perda perlindungan. Oleh sebab itu sangat diharapkan kepada masyarakat di Papua, khususnya umat Hindu, untuk tidak menggunakan Burung Cendrawasih asli sebagai aksesoreis maupun cindra mata.

“Saya atas nama pemerintah Provinsi Papua, mengajak seluruh elemen masyarakat terkhusus umat Hindu di tanah Papua, mari kita jaga Burung Cendrawasih agar tidak punah,” pungkasnya.(rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya