Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

KPU: Penambahan Kursi, Tergantung Usulan Pemkot dan DPRD

JAYAPURA-Ketua KPU Kota Jayapura melalui Kordinator Penyelenggara Pemilu 2024, Semuel Repasi mengungkapkan bahwa terkait upaya untuk mengembalikan jumlah kursi DPRD pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang menjadi 40 kursi, bukan kewenangan KPU Kota. Menurut Semuel, hal ini merupakan kewenangan pemerintah Kota bersama Pansus DPRD.

  Diketahui pada PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum 2024 mendatang, alokasi kursi DPRD Kota Jayapura berkurang menjadi 35 kursi dari pemilu sebelumnya 40 kursi. Pengurangan jumlah kursi ini disebabkan karena jumlah jiwa sesuai yang tercantum pada PKPU No 6 tahun 2023 tidak mencapai 400 ribu jiwa di Kota Jayapura.

  Samuel menyatakan bahwa memang data jiwa pada PKPU No 6 tahun 2023 menggunakan data penduduk semeter 1 tahun , yakni di bawah 400 ribu jiwa. Hal itu sudah sesuai dengan tahapan pemilu tahun 2024 mendatang.

Baca Juga :  Berharap Banyak Anak Muda Papua Jadi  Konten Kreator

  “Memang data jiwa di Kota Jayapura pada semester 2 tahun 2022 sebanyak 403 ribu lebih jiwa, berarti jumlah kursi 40 kursi, tapi saat tahapan pengiriman data ke KPU pusat  tahun 2022 lalu, data yang kami peroleh dari Pemerintah Kota tidak sampai 400 ribu jiwa,” jelas Samuel, Sabtu (25/3)

  Iapun menegaskan bahwa sementara saat ini jumlah kursi masih tetap mengacu pada PKPU No 6 tahun 2023, yakni 35 kursi untuk DPRD Kota Jayapura . Apabila ada perubahan, kata dia, semuanya tergantung keputusan KPU pusat.

  “Tergantung dari pemkot saja, kalau mereka masih mau usulkan untuk penambahan jumlah kursi, dan KPU mengesahkan usulan itu, maka kami (KPU Kota) siap melaksanakan sesuai perintah KPU pusat,” kata Samuel.

Baca Juga :  Panggil PU Pertanyakan Banyaknya Pertanyaan

  Dikatakan pengurangan kursi ini, akan berdampak pada kursi pengangkatan adat.  “Hitungannya itu jumlah kursi pengangkatan adat 1/4 dari jumlqh kursi secara keseluruhan, jadi kalau alokasi kursi sebanyak 40 kursi, maka kursi pengangkatan adat sebanyak 10 kursi, tapi karena tahun ini berkurang menjadi 35 maka kursi pengangkatan juga akan berkurang,” jelasnya.

  Iapun mengatakan sesuai dengan tahapan pemilu, saat ini KPU Kota sedang melakukan pemutakhiran data pemilih.  “Sementara proses pemutahiran data masih berjalan, nanti hasilnya akan kita umumkan kepada masyarakat,” ujarnya.

  “Kami harap proses pemutakhiran data ini dapat berjalan dengan baik, sehingga tahapan selanjutnya bisa kita kerjakan sesuai jadwal yang ada pada tahapan pemilu,” pungkasnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Ketua KPU Kota Jayapura melalui Kordinator Penyelenggara Pemilu 2024, Semuel Repasi mengungkapkan bahwa terkait upaya untuk mengembalikan jumlah kursi DPRD pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang menjadi 40 kursi, bukan kewenangan KPU Kota. Menurut Semuel, hal ini merupakan kewenangan pemerintah Kota bersama Pansus DPRD.

  Diketahui pada PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum 2024 mendatang, alokasi kursi DPRD Kota Jayapura berkurang menjadi 35 kursi dari pemilu sebelumnya 40 kursi. Pengurangan jumlah kursi ini disebabkan karena jumlah jiwa sesuai yang tercantum pada PKPU No 6 tahun 2023 tidak mencapai 400 ribu jiwa di Kota Jayapura.

  Samuel menyatakan bahwa memang data jiwa pada PKPU No 6 tahun 2023 menggunakan data penduduk semeter 1 tahun , yakni di bawah 400 ribu jiwa. Hal itu sudah sesuai dengan tahapan pemilu tahun 2024 mendatang.

Baca Juga :  Pengguna e-Katalog Lokal Belum Massif di Papua

  “Memang data jiwa di Kota Jayapura pada semester 2 tahun 2022 sebanyak 403 ribu lebih jiwa, berarti jumlah kursi 40 kursi, tapi saat tahapan pengiriman data ke KPU pusat  tahun 2022 lalu, data yang kami peroleh dari Pemerintah Kota tidak sampai 400 ribu jiwa,” jelas Samuel, Sabtu (25/3)

  Iapun menegaskan bahwa sementara saat ini jumlah kursi masih tetap mengacu pada PKPU No 6 tahun 2023, yakni 35 kursi untuk DPRD Kota Jayapura . Apabila ada perubahan, kata dia, semuanya tergantung keputusan KPU pusat.

  “Tergantung dari pemkot saja, kalau mereka masih mau usulkan untuk penambahan jumlah kursi, dan KPU mengesahkan usulan itu, maka kami (KPU Kota) siap melaksanakan sesuai perintah KPU pusat,” kata Samuel.

Baca Juga :  Polres Sumbang Tiga Ekor Sapi Kurban

  Dikatakan pengurangan kursi ini, akan berdampak pada kursi pengangkatan adat.  “Hitungannya itu jumlah kursi pengangkatan adat 1/4 dari jumlqh kursi secara keseluruhan, jadi kalau alokasi kursi sebanyak 40 kursi, maka kursi pengangkatan adat sebanyak 10 kursi, tapi karena tahun ini berkurang menjadi 35 maka kursi pengangkatan juga akan berkurang,” jelasnya.

  Iapun mengatakan sesuai dengan tahapan pemilu, saat ini KPU Kota sedang melakukan pemutakhiran data pemilih.  “Sementara proses pemutahiran data masih berjalan, nanti hasilnya akan kita umumkan kepada masyarakat,” ujarnya.

  “Kami harap proses pemutakhiran data ini dapat berjalan dengan baik, sehingga tahapan selanjutnya bisa kita kerjakan sesuai jadwal yang ada pada tahapan pemilu,” pungkasnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya