Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Tak Taat Aturan, PKL Terancam Masuk Daftar Hitam

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan mulai berang dengan ulah para pedagang kaki lima (PKL)  yang berasal dari Arso Koya yang  dinilai tidak patuh terhadap aturan yang diterapkan oleh dinas tersebut.

   Terutama terkait dengan penggunaan waktu bagi para PKL untuk berjualan di sejumlah pasar di Kota Jayapura. Hal yang khusus menjadi perhatian Pemkot Jayapura, adalah di Pasar Baru Otonom dan Pasar Youtefa. Karena akibatnya jalanan sering macet dan juga sampai-sampah berserakan di jalanan bahkan sampai di saluran air.

   Pihaknya mengancam jika  aturan yang sudah  diberlakukan oleh Pemkot Jayapura, namun terus dilanggar, selanjutnya mereka akan didata dan akan dimasukkan dalam daftar hitam (Black list), mereka dipastikan tidak boleh lagi berjualan di Kota Jayapura.

   “Ada pedagang yang berasal dari Arso, mereka inilah yang sebenarnya menjadi sumber masalah. Mereka tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota, mereka selalu menjadi Trouble Maker.   Pedagang yang ada di Lapangan Tembak itu mereka semua yang ada di situ pedagang dari Arso, mereka  melawan Pemerintah, tidak dengar-dengaran, tidak menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.  Kami keberatan dengan aktivitas perdagangan mereka di Lapangan Tembak itu, kami sudah menyurat ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban kepada para pedagang itu,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura,  Robert Awi, Rabu (20/9).

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tetap Jaga Kebersihan 

  Ditegaskan, aktivitas para PKL di beberapa pasar yang ada di Kota Jayapura diwajibkan untuk mengikuti ketetapan aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah kota.  Salah satunya tidak melaksanakan kegiatan jual beli di luar waktu yang ditentukan terutama pada malam hari.

   “Pemerintah kota Jayapura tidak mengelola pasar malam. Dalam aturan kami tidak ada pasar malam, semua pasar di Kota Jayapura milik pemerintah Kota Jayapura itu ditetapkan mulai buka aktivitas jam 06.00 pagi dan tutup pasar jam 06.00 sore,”tegasnya.

   Yang menerangkan hal itu disesuaikan dengan jam kerja dari ASN sebagai kepala pasar dan petugas pasar di beberapa pasar milik pemerintah di Kota Jayapura.  “Tidak ada pegawai negeri sipil yang kerja malam,”bebernya.

Baca Juga :  Demi Kelancaran Kampanye, TKD Prabowo-Gibran Doa Bersama

   Karena itu untuk menertibkan para PKL yang berjualan di luar waktu yang sudah ditentukan, pihaknya sudah mendirikan portal di beberapa sisi pasar otonom.  Namun yang terjadi para pedagang itu beraktivitas menggunakan akses jalan sebagai tempat jualan, dampaknya sepanjang jalan  kotor luar biasa. Kemudian sampah-sampah  dibuang begitu saja ke dalam saluran air. Bahkan ada beberapa kejadian kriminal kerap terjadi di dalam pasar pada saat aktivitas pasar dilakukan di malam hari.

   “Kriminalitas dalam pasar ada beberapa kali kasus pencurian, ada beberapa kali percobaan pemerkosaan dalam pasar, kemudian ada yang menjadikan pasar sebagai tempat berjudi dan mabuk-mabukan. Kami  evaluasi, ini tidak boleh lagi dibiarkan untuk malam hari,”tegasnya.

  “Solusinya  kami bangun portal supaya akses jalan kami tidak lagi digunakan oleh mereka untuk berjualan, semua pedagang harus mengikuti aturan pemerintah Kota Jayapura. Kenapa? karena baik pasar maupun bangunannya tanahnya itu adalah milik kami dan semua yang ingin berjualan harus ikuti aturan Pemerintah Kota Jayapura,” pungkasnya. (roy/tri)

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan mulai berang dengan ulah para pedagang kaki lima (PKL)  yang berasal dari Arso Koya yang  dinilai tidak patuh terhadap aturan yang diterapkan oleh dinas tersebut.

   Terutama terkait dengan penggunaan waktu bagi para PKL untuk berjualan di sejumlah pasar di Kota Jayapura. Hal yang khusus menjadi perhatian Pemkot Jayapura, adalah di Pasar Baru Otonom dan Pasar Youtefa. Karena akibatnya jalanan sering macet dan juga sampai-sampah berserakan di jalanan bahkan sampai di saluran air.

   Pihaknya mengancam jika  aturan yang sudah  diberlakukan oleh Pemkot Jayapura, namun terus dilanggar, selanjutnya mereka akan didata dan akan dimasukkan dalam daftar hitam (Black list), mereka dipastikan tidak boleh lagi berjualan di Kota Jayapura.

   “Ada pedagang yang berasal dari Arso, mereka inilah yang sebenarnya menjadi sumber masalah. Mereka tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota, mereka selalu menjadi Trouble Maker.   Pedagang yang ada di Lapangan Tembak itu mereka semua yang ada di situ pedagang dari Arso, mereka  melawan Pemerintah, tidak dengar-dengaran, tidak menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.  Kami keberatan dengan aktivitas perdagangan mereka di Lapangan Tembak itu, kami sudah menyurat ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban kepada para pedagang itu,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura,  Robert Awi, Rabu (20/9).

Baca Juga :  Sudak Fix, Jumlah Kursi DPRD Kota  35 Kursi

  Ditegaskan, aktivitas para PKL di beberapa pasar yang ada di Kota Jayapura diwajibkan untuk mengikuti ketetapan aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah kota.  Salah satunya tidak melaksanakan kegiatan jual beli di luar waktu yang ditentukan terutama pada malam hari.

   “Pemerintah kota Jayapura tidak mengelola pasar malam. Dalam aturan kami tidak ada pasar malam, semua pasar di Kota Jayapura milik pemerintah Kota Jayapura itu ditetapkan mulai buka aktivitas jam 06.00 pagi dan tutup pasar jam 06.00 sore,”tegasnya.

   Yang menerangkan hal itu disesuaikan dengan jam kerja dari ASN sebagai kepala pasar dan petugas pasar di beberapa pasar milik pemerintah di Kota Jayapura.  “Tidak ada pegawai negeri sipil yang kerja malam,”bebernya.

Baca Juga :  Piutang PT. Air Minum Jayapura Capai Rp 31,6 Miliar

   Karena itu untuk menertibkan para PKL yang berjualan di luar waktu yang sudah ditentukan, pihaknya sudah mendirikan portal di beberapa sisi pasar otonom.  Namun yang terjadi para pedagang itu beraktivitas menggunakan akses jalan sebagai tempat jualan, dampaknya sepanjang jalan  kotor luar biasa. Kemudian sampah-sampah  dibuang begitu saja ke dalam saluran air. Bahkan ada beberapa kejadian kriminal kerap terjadi di dalam pasar pada saat aktivitas pasar dilakukan di malam hari.

   “Kriminalitas dalam pasar ada beberapa kali kasus pencurian, ada beberapa kali percobaan pemerkosaan dalam pasar, kemudian ada yang menjadikan pasar sebagai tempat berjudi dan mabuk-mabukan. Kami  evaluasi, ini tidak boleh lagi dibiarkan untuk malam hari,”tegasnya.

  “Solusinya  kami bangun portal supaya akses jalan kami tidak lagi digunakan oleh mereka untuk berjualan, semua pedagang harus mengikuti aturan pemerintah Kota Jayapura. Kenapa? karena baik pasar maupun bangunannya tanahnya itu adalah milik kami dan semua yang ingin berjualan harus ikuti aturan Pemerintah Kota Jayapura,” pungkasnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya