Wednesday, February 4, 2026
26.6 C
Jayapura

Waspadai Peredaran Barang Kedaluwarsa!

JAYAPURA-Peredaran barang kedaluwarsa masih ditemukan di sejumlah pasar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jayapura. Kondisi ini dinilai merugikan konsumen serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua, A.Y. Imbenai mengatakan, masih rendahnya kesadaran pedagang dan konsumen menjadi penyebab utama maraknya produk kedaluwarsa yang beredar di pasaran.

“Pedagang memiliki kewajiban menjamin kenyamanan dan keamanan pembeli. Karena itu, barang dagangan harus dipastikan masih layak konsumsi dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam pengawasan lapangan yang dilakukan Disperindag bersama Satgas Pangan, masih ditemukan produk makanan dan minuman yang telah melewati batas waktu konsumsi. Namun, sebagian pedagang mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dijual sudah kedaluwarsa.

Baca Juga :  Para Bupati  Tak Serius Support KPU

“Ini menunjukkan masih kurangnya pemahaman pedagang. Karena itu, edukasi terus kami lakukan agar pedagang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan keselamatan konsumen,” katanya.

Selain pedagang, konsumen juga diminta lebih cermat dan bijak dalam berbelanja dengan selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk.

“Kepedulian ini harus datang dari dua sisi, baik penjual maupun pembeli. Konsumen harus berani menolak dan melapor jika menemukan barang yang sudah tidak layak konsumsi,” tambahnya.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan. Barang yang terbukti kedaluwarsa akan disita dan pedagang yang melakukan pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi tegas.

“Jika ditemukan pedagang yang nakal dan melakukan pelanggaran berulang, sanksinya bisa sampai pada pencabutan izin usaha. Ini demi melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Tabrakan di Tikungan Bambu Kuning, Satu Tewas

Pihaknya berharap pengawasan dan edukasi yang terus dilakukan dapat meningkatkan kesadaran pedagang dan konsumen, sehingga peredaran barang kedaluwarsa di pasar dapat ditekan. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAYAPURA-Peredaran barang kedaluwarsa masih ditemukan di sejumlah pasar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jayapura. Kondisi ini dinilai merugikan konsumen serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua, A.Y. Imbenai mengatakan, masih rendahnya kesadaran pedagang dan konsumen menjadi penyebab utama maraknya produk kedaluwarsa yang beredar di pasaran.

“Pedagang memiliki kewajiban menjamin kenyamanan dan keamanan pembeli. Karena itu, barang dagangan harus dipastikan masih layak konsumsi dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam pengawasan lapangan yang dilakukan Disperindag bersama Satgas Pangan, masih ditemukan produk makanan dan minuman yang telah melewati batas waktu konsumsi. Namun, sebagian pedagang mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dijual sudah kedaluwarsa.

Baca Juga :  Desak Victor Yeimo Dipindahkan ke LP Abe

“Ini menunjukkan masih kurangnya pemahaman pedagang. Karena itu, edukasi terus kami lakukan agar pedagang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan keselamatan konsumen,” katanya.

Selain pedagang, konsumen juga diminta lebih cermat dan bijak dalam berbelanja dengan selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk.

“Kepedulian ini harus datang dari dua sisi, baik penjual maupun pembeli. Konsumen harus berani menolak dan melapor jika menemukan barang yang sudah tidak layak konsumsi,” tambahnya.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan. Barang yang terbukti kedaluwarsa akan disita dan pedagang yang melakukan pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi tegas.

“Jika ditemukan pedagang yang nakal dan melakukan pelanggaran berulang, sanksinya bisa sampai pada pencabutan izin usaha. Ini demi melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Penyalahgunaan Dana Desa Tobati Senilai Rp 2,5 M

Pihaknya berharap pengawasan dan edukasi yang terus dilakukan dapat meningkatkan kesadaran pedagang dan konsumen, sehingga peredaran barang kedaluwarsa di pasar dapat ditekan. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya