Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Polisi Selidiki Penyalahgunaan Dana Desa Tobati Senilai Rp 2,5 M

AKP Yoan Febriawan ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Penyidik unit tindak pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota tengah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Tobati Kota Jayapura tahun anggaran 2016 senilai Rp 2,5 milliar.

 Dalam kasus yang digelar itu, 16 orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus  dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Tobati, Distrik Abepura.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan menerangkan puluhan saksi yang dimintai keterangan dan klarifikasinya.

 AKP Yoan mengaku belum mengetahui pasti besaran kerugian dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp 2,5 milliar. Mengingat saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP. “Kami sudah masukan surat ke BPKP guna mengetahui berapa besar kerugian negara dan kami saat ini masih menunggu,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).

Baca Juga :  Usulkan Tambah Kantor Vendor Biometric di Papua

Adapun modus operandi yakni  berupa fiktif dan mark up, serta ada beberapa temuan yang didapatkan dalam kasus ini yakni pekerjaan yang tidak terselesaikan dan ada juga mark up.

 Sementara itu diketahui, kasus penyalahgunaan dana desa di Kota Jayapura pun pernah terjadi tepat di kampung Koya Koso tahun anggaran 2016. Dengan total anggaran Rp 5,5 Milliar. Dalam kasus tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara hingga Rp 1,4 milliar dengan modus pekerjaan fiktif dan mark up.

 “Keempat tersangka itu masing-masing yakni EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana  kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM selaku sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia,” ucap Kasat Reskrim. (fia/wen)

Baca Juga :  Penerapan IKM, Mutu Semua Lembaga Pendidikan Setara
AKP Yoan Febriawan ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Penyidik unit tindak pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota tengah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Tobati Kota Jayapura tahun anggaran 2016 senilai Rp 2,5 milliar.

 Dalam kasus yang digelar itu, 16 orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus  dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Tobati, Distrik Abepura.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan menerangkan puluhan saksi yang dimintai keterangan dan klarifikasinya.

 AKP Yoan mengaku belum mengetahui pasti besaran kerugian dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp 2,5 milliar. Mengingat saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP. “Kami sudah masukan surat ke BPKP guna mengetahui berapa besar kerugian negara dan kami saat ini masih menunggu,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).

Baca Juga :  Minta Saran, Tim Kemenristek Temui Poksus DPR Papua

Adapun modus operandi yakni  berupa fiktif dan mark up, serta ada beberapa temuan yang didapatkan dalam kasus ini yakni pekerjaan yang tidak terselesaikan dan ada juga mark up.

 Sementara itu diketahui, kasus penyalahgunaan dana desa di Kota Jayapura pun pernah terjadi tepat di kampung Koya Koso tahun anggaran 2016. Dengan total anggaran Rp 5,5 Milliar. Dalam kasus tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara hingga Rp 1,4 milliar dengan modus pekerjaan fiktif dan mark up.

 “Keempat tersangka itu masing-masing yakni EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana  kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM selaku sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia,” ucap Kasat Reskrim. (fia/wen)

Baca Juga :  Usulkan Tambah Kantor Vendor Biometric di Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya