Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Penjual Miras Ilegal Ditangkap Bersama Seratusan Botol Miras

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (31/10) malam ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Jual Minuman Keras (Miras) tanpa ijin, seorang pria dengan inisial RR (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota,  Sabtu (31/10) malam di seputaran Dok II Distrik Jayapura Utara.

 Pria 31 tahun itu menjual Miras tanpa izin atau secara ilegal, dari tangan pelaku. Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan barang bukti minuman keras berbagai merek sebanyak 172 botol/kaleng.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sat resnarkoba.

 “Penangkapan RR berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya penjual minuman keras di sekitar Dok II yang meresahkan warga sekitarm,” ucap Iptu Julkifli yang dikonfirmasi MInggu (1/11)

Baca Juga :  1 Mei, Jangan Ada Gerakan Tambahan

 Lanjutnya, mendapat informasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Sekira pukul 23.15 WIT, tim berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti miras berbagai merek di simpan disalah satu rumah/kamar kos.

 Adapun barang bukti yang disita yakni Wisky Robinson 21 botol, anggur merah 10 botol, vodka Iceland 5 botol, vodka kecil 25 botol, Mansion house 17 botol, Jenever 3 botol, bir putih 33 botol, bir hitam 20 botol dan bir putih 38 kaleng. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi mereka yang menjual Miras ilegal di Kota ini,” tegasnya.

 Iapun meminta masyarakat  yang mengetahui adanya penjualan Miras secara ilegal bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian. (fia/wen) 

Baca Juga :  Satu Tahun, Frans Pekey Bawa Sejumlah Perubahan
Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (31/10) malam ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Jual Minuman Keras (Miras) tanpa ijin, seorang pria dengan inisial RR (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota,  Sabtu (31/10) malam di seputaran Dok II Distrik Jayapura Utara.

 Pria 31 tahun itu menjual Miras tanpa izin atau secara ilegal, dari tangan pelaku. Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan barang bukti minuman keras berbagai merek sebanyak 172 botol/kaleng.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sat resnarkoba.

 “Penangkapan RR berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya penjual minuman keras di sekitar Dok II yang meresahkan warga sekitarm,” ucap Iptu Julkifli yang dikonfirmasi MInggu (1/11)

Baca Juga :  Antisipasi Peredaran Barang Kedaluwarsa

 Lanjutnya, mendapat informasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Sekira pukul 23.15 WIT, tim berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti miras berbagai merek di simpan disalah satu rumah/kamar kos.

 Adapun barang bukti yang disita yakni Wisky Robinson 21 botol, anggur merah 10 botol, vodka Iceland 5 botol, vodka kecil 25 botol, Mansion house 17 botol, Jenever 3 botol, bir putih 33 botol, bir hitam 20 botol dan bir putih 38 kaleng. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi mereka yang menjual Miras ilegal di Kota ini,” tegasnya.

 Iapun meminta masyarakat  yang mengetahui adanya penjualan Miras secara ilegal bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian. (fia/wen) 

Baca Juga :  1 Mei, Jangan Ada Gerakan Tambahan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya