Dikatakan, sejak awal tahun dari BPKAD juga sudah mendampingi untuk pelaporan SPT, ASN di kota. Sejauh ini cukup disiplin untuk melaporkan SPT hanya saja masih terkendala, misalnya pegawai lupa kode masuk untuk melaporkan sehingga itu yang dibantu. Kemudian ada yang baru untuk membuat SPT tahunan. Jadi memang ini kerjasama yang setiap tahun dibangun oleh Pemkot Jayapura dengan KPP Pratama Jayapura.
“Jadi kami di BPKAD dari bulan Januari itu sudah melaporkan semuanya, juga dengan PJ walikota dan PJ Sekda juga sudah melakukannya dari bulan Februari 2023.
Kita juga sudah edarkan surat ke pimpinan OPD dari awal tahun yang pertama itu untuk LHKPN dan yang kedua SPT tahunan yang wajib karena batasan waktunya sama yaitu di 31 Maret.,” pungkasnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos