Friday, January 30, 2026
25.5 C
Jayapura

Pedagang Pasar Sentral yang Menunggak Retribusi Bakal Ditertibkan

MIMIKA – Pedagang di Pasar Sentral Timika yang kerap menunggak retribusi sewa lapak atau los akan ditertibkan oleh pemerintah daerah. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menegaskan langkah ini merupakan upaya pendataan dan penyegelan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Penyegelan itu salah satu terobosan juga, dari kita karena itu juga arahan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), terkait dengan bagaimana kita untuk meningkatkan retribusi daerah, khususnya retribusi daerah yang ada di Pasar Sentral,” kata Petrus, Selasa (27/1).

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan surat perjanjian sewa dan retribusi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah. Petrus mengatakan bahwa dalam surat perjanjian itu telah tercantum kebijakan yang akan dilakukan oleh Disperindag apabila terdapat pelanggaran.

Baca Juga :  Tahun ini , Target PAD Pemkot Jayapura Rp. 290 Miliar, 13 OPD Harus Maksimal

“Dari surat itu ada isinya ketika masih belum juga ditanggapi untuk pembayaran retribusi, ya kita kasih teguran sampai teguran kedua atau ketiga, jika tidak ditindaklanjuti, ya otomatis kita segel,” ujarnya.

Selain itu, Petrus juga menyebutkan bahwa penyegelan itu juga mengacu pada Perda terkait pajak serta retribusi daerah. Dalam perda ini disebutkan setiap los yang digunakan di dalam Pasar Sentral Timika sudah disertai dengan tarifnya.

MIMIKA – Pedagang di Pasar Sentral Timika yang kerap menunggak retribusi sewa lapak atau los akan ditertibkan oleh pemerintah daerah. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menegaskan langkah ini merupakan upaya pendataan dan penyegelan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Penyegelan itu salah satu terobosan juga, dari kita karena itu juga arahan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), terkait dengan bagaimana kita untuk meningkatkan retribusi daerah, khususnya retribusi daerah yang ada di Pasar Sentral,” kata Petrus, Selasa (27/1).

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan surat perjanjian sewa dan retribusi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah. Petrus mengatakan bahwa dalam surat perjanjian itu telah tercantum kebijakan yang akan dilakukan oleh Disperindag apabila terdapat pelanggaran.

Baca Juga :  Aliansi Honorer Mimika Demo

“Dari surat itu ada isinya ketika masih belum juga ditanggapi untuk pembayaran retribusi, ya kita kasih teguran sampai teguran kedua atau ketiga, jika tidak ditindaklanjuti, ya otomatis kita segel,” ujarnya.

Selain itu, Petrus juga menyebutkan bahwa penyegelan itu juga mengacu pada Perda terkait pajak serta retribusi daerah. Dalam perda ini disebutkan setiap los yang digunakan di dalam Pasar Sentral Timika sudah disertai dengan tarifnya.

Berita Terbaru

Persipura Dihantam Badai Cedera

Anggaran MRP 2026 Turun Signifikan

Direktur RSUD Abepura Siap Diaudit

Artikel Lainnya