Thursday, November 21, 2024
29.7 C
Jayapura

Lebih dari 781 WNA Kini Berada di Timika

MIMIKA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencatat, hingga kini lebih dari 781 Warga Negara Asing (WNA) berada di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani menyebutkan, dari jumlah tersebut, ada 8 orang WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) WNA di Kabupaten Mimika.

ITAP adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia dengan waktu lebih dari 10 tahun.  “Pemegang izin tinggal tetap (ITAP) berjumlah 8 orang, dan kartu yang mereka pegang adalah berwarna hijau,” ungkap Mohamad saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Jumat 15 November 2024.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Korban Salah Tangkap Bakal Berakhir Damai

Mohamad melanjutkan, WNA juga memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). ITAS adalah dokumen visa yang diperlukan WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan dengan persyaratan yang ditentukan juga.

Kata Mohamad, sejauh ini sebanyak 648 WNA tercatat sebagai pemegang ITAS, sementara untuk izin tinggal lainnya sebanyak 47 orang dan izin tinggal kunjungan 136 WNA.

Seperti diketahui, salah satu fungsi dari Imigrasi adalah mengawasi orang asing serta menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke Indonesia.

Oleh karena itu, Imigrasi selalu melakukan pengawasan bagi WNA yang ingin untuk menetap dan bertempat tinggal di Indonesia meskipun mereka telah melengkapi persyaratan-persyaratan internasional.  “Meskipun memiliki izin kita tetap melakukan pengawasan,” katanya.

Baca Juga :  Bandar Narkoba di Mimika Ditangkap Beserta 317 Paket Sabu

Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Mimika kata Mohamad sesuai dengan identifikasi yang sudah dilakukan.  Identifikasi WNA secara umum ada di 3 sektor, yakni bekerja, berwisata dan melakukan kegiatan ibadah.

Dia menyebutkan, banyak dari WNA yang berada di Kabupaten Mimika bekerja di sektor pertambangan yakni di PT Freeport Indonesia sebagai sub kontraktor.  (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencatat, hingga kini lebih dari 781 Warga Negara Asing (WNA) berada di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani menyebutkan, dari jumlah tersebut, ada 8 orang WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) WNA di Kabupaten Mimika.

ITAP adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia dengan waktu lebih dari 10 tahun.  “Pemegang izin tinggal tetap (ITAP) berjumlah 8 orang, dan kartu yang mereka pegang adalah berwarna hijau,” ungkap Mohamad saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Jumat 15 November 2024.

Baca Juga :  Gelar Rakor Forkopimda Bahas Pemilu dan Pilkada

Mohamad melanjutkan, WNA juga memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). ITAS adalah dokumen visa yang diperlukan WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan dengan persyaratan yang ditentukan juga.

Kata Mohamad, sejauh ini sebanyak 648 WNA tercatat sebagai pemegang ITAS, sementara untuk izin tinggal lainnya sebanyak 47 orang dan izin tinggal kunjungan 136 WNA.

Seperti diketahui, salah satu fungsi dari Imigrasi adalah mengawasi orang asing serta menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke Indonesia.

Oleh karena itu, Imigrasi selalu melakukan pengawasan bagi WNA yang ingin untuk menetap dan bertempat tinggal di Indonesia meskipun mereka telah melengkapi persyaratan-persyaratan internasional.  “Meskipun memiliki izin kita tetap melakukan pengawasan,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov PPT Bakal Gelar Penyelesaian Tapal Batas di Mimika

Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Mimika kata Mohamad sesuai dengan identifikasi yang sudah dilakukan.  Identifikasi WNA secara umum ada di 3 sektor, yakni bekerja, berwisata dan melakukan kegiatan ibadah.

Dia menyebutkan, banyak dari WNA yang berada di Kabupaten Mimika bekerja di sektor pertambangan yakni di PT Freeport Indonesia sebagai sub kontraktor.  (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya