Polisi Selidiki Penganiayaan Pria di Pasar Lama Timika

MIMIKA — Aparat Polsek Mimika Baru tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat terhadap seorang pria bernama Machel Rahangmetan alias MR. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan lampu merah Pasar Lama, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Kabar penganiayaan tersebut sempat beredar di sejumlah grup percakapan WhatsApp.  Dalam pesan berantai yang beredar, korban dinarasikan mengalami enam luka tusuk di bagian punggung serta satu luka sobek di kepala.

Kapolsek Mimika Baru AKP Boby Pratama membenarkan adanya insiden penganiayaan tersebut. Ia memastikan korban saat ini dalam penanganan medis. “Iya benar. Korban sedang dirawat di RSUD Mimika,” ungkap Boby saat dikonfirmasi, Senin (12/10).

Baca Juga :  Polsek Abepura Amankan 10 Unit SPM Bodong 

Boby menjelaskan, kepolisian belum mengajukan permintaan visum medis karena belum ada laporan polisi (LP) resmi yang diterbitkan. Pihak keluarga korban hingga kini juga belum mendatangi markas kepolisian setempat untuk melapor.

“Kita belum minta visum, karena LP-nya belum ada, dan pihak keluarga juga belum membuat laporan,” katanya.

Meski laporan resmi belum dilayangkan, penyidik Polsek Mimika Baru tetap bergerak mendalami kasus ini. Polisi masih melakukan penelusuran di lapangan guna mengidentifikasi pelaku serta mendalami motif di balik penganiayaan tersebut. “Pelaku masih dalam lidik,” pungkasnya.  (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Sekda Non Aktif Keerom Ditolak

MIMIKA — Aparat Polsek Mimika Baru tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat terhadap seorang pria bernama Machel Rahangmetan alias MR. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan lampu merah Pasar Lama, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Kabar penganiayaan tersebut sempat beredar di sejumlah grup percakapan WhatsApp.  Dalam pesan berantai yang beredar, korban dinarasikan mengalami enam luka tusuk di bagian punggung serta satu luka sobek di kepala.

Kapolsek Mimika Baru AKP Boby Pratama membenarkan adanya insiden penganiayaan tersebut. Ia memastikan korban saat ini dalam penanganan medis. “Iya benar. Korban sedang dirawat di RSUD Mimika,” ungkap Boby saat dikonfirmasi, Senin (12/10).

Baca Juga :  Ternyata, Pendulang Tradisional yang Tewas di Mile 48  Karena Dianiaya

Boby menjelaskan, kepolisian belum mengajukan permintaan visum medis karena belum ada laporan polisi (LP) resmi yang diterbitkan. Pihak keluarga korban hingga kini juga belum mendatangi markas kepolisian setempat untuk melapor.

“Kita belum minta visum, karena LP-nya belum ada, dan pihak keluarga juga belum membuat laporan,” katanya.

Meski laporan resmi belum dilayangkan, penyidik Polsek Mimika Baru tetap bergerak mendalami kasus ini. Polisi masih melakukan penelusuran di lapangan guna mengidentifikasi pelaku serta mendalami motif di balik penganiayaan tersebut. “Pelaku masih dalam lidik,” pungkasnya.  (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Jaksa Tetap pada Tuntutannya, Yakin Terdakwa HAN Terbukti

Berita Terbaru

Artikel Lainnya