MIMIKA – Dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AU di Jalan Sosial, (Komplek Belakang Degama), Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah pada Senin, 28 Oktober lalu berhasil ditangkap.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong mengatakan, penangkapan kedua pelaku yang telah berstatus tersangka ini berdasarkan kerja keras Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru yang berkolaborasi dengan pihak keluarga.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YYO alias Aski dan SDIK alias Dani berhasil diciduk pada Kamis 07 November 2024 di lokasi Pendulangan.
Penangkapan terhadap keduanya juga berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka YO Alias Raja yang sebelumnya telah ditangkap setelah lari dan bersembunyi di sebuah rumah kosong di Satuan Pemukiman (SP) 4.
“Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan pula barang bukti sebuah pisau (Badik) di lokasi Pendulangan mile 28,” kata Kapolsek dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polsek Miru pada Sabtu (9/11) kemarin.
Kapolsek juga menjelaskan ketiga tersangka YO alias Raja, YYO alias Aski, dan SDKI alias Dani telah ditahan di rutan Polsek Miru. Ketiganya disangkakan pasal Primair 338 atau 170 ayat (3) ke 3 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek menyebutkan, korban dengan para tersangka masih saling mengenal satu sama lain. Polsek Mimika Baru akan terus melakukan pengembangan secara intensif guna mengungkap tindakan-tindakan lain dan serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos