Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPUD Mimika, Hironimus Kia Ruma membenarkan, berkaitan dengan unjuk rasa ini, sebelumnya pada saat pleno tingkat kabupaten, keberatan yang disampaikan para saksi dari Partai Demokrat justru membawa form C hasil.
Hironimus menjelaskan, menurut para saksi saat pleno tingkat distrik, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tidak memberikan ruang bagi para saksi.
Lanjutnya, karena aspirasi tersebut disampaikan langsung ke KPU di tingkat kabupaten maka mekanismenya adalah harus diteruskan ke tingkat provinsi.
“Nanti (KPU) provinsi melakukan koreksi di sana untuk keputusan apapun akan kami tindak lanjuti. Kalau memang harus dikembalikan ya kami akan kembalikan, seperti itu mekanismenya,” tandasnya.
Kemudian, berkaitan dengan dugaan kecurangan pada PPD, kata Hironimus harus ditindak melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). (mww)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos