Tuesday, May 21, 2024
24.7 C
Jayapura

Himbau Masyarakat Lapor Karantina Jelang Idul Adha 

MIMIKA – Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi mengimbau kepada pelaku usaha ternak yang ada di Mimika untuk melaporkan dan memeriksakan hewan ternak yang dilalulintaskannya di pelabuhan dan bandara kepada pejabat karantina.

Ini dikarenakan, menjelang hari raya Idul Adha yang jatuh tepat pada 17 Juni 2024, lalu lintas hewan qurban yang masuk dan keluar wilayah Papua Tengah khususnya Kabupaten Mimika diperkirakan meningkat tajam.

“Saya berharap kepada para pelaku usaha mematuhi peraturan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dari dan ke Mimika, demi melindungi peternak lokal dan masyarakat Mimika”, ujar Ferdi, melalui rilis resmi Balai Karantina Papua Tengah, Selasa (7/4/2024).

Baca Juga :  Timsel Papua Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU

Ferdi menyebut, untuk melapor di Balai Karantina tidaklah sulit. Hal ini dapat dilakukan secara online melalui link https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id/,.

  Setelah itu, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan, selanjutnya dilakukan penandatanganan serta pemeriksaan kesehatan hewan ternak yang akan dikirim atau dimasukkan ke Mimika guna memastikan kesehatan hewan tersebut.

Ia menegaskan, akan ada ancaman pidana bagi pelaku usaha ataupun masyarakat yang tidak melapor kepada petugas karantina saat mengirim atau memasukan hewan.Hal ini berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan hukumannya berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Bulan Kemerdekaan Menjadi Momentum  Meninggalkan Semua Perbedaan

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi mengimbau kepada pelaku usaha ternak yang ada di Mimika untuk melaporkan dan memeriksakan hewan ternak yang dilalulintaskannya di pelabuhan dan bandara kepada pejabat karantina.

Ini dikarenakan, menjelang hari raya Idul Adha yang jatuh tepat pada 17 Juni 2024, lalu lintas hewan qurban yang masuk dan keluar wilayah Papua Tengah khususnya Kabupaten Mimika diperkirakan meningkat tajam.

“Saya berharap kepada para pelaku usaha mematuhi peraturan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dari dan ke Mimika, demi melindungi peternak lokal dan masyarakat Mimika”, ujar Ferdi, melalui rilis resmi Balai Karantina Papua Tengah, Selasa (7/4/2024).

Baca Juga :  Polres Mimika Ungkap Praktek Perjudian di Timika

Ferdi menyebut, untuk melapor di Balai Karantina tidaklah sulit. Hal ini dapat dilakukan secara online melalui link https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id/,.

  Setelah itu, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan, selanjutnya dilakukan penandatanganan serta pemeriksaan kesehatan hewan ternak yang akan dikirim atau dimasukkan ke Mimika guna memastikan kesehatan hewan tersebut.

Ia menegaskan, akan ada ancaman pidana bagi pelaku usaha ataupun masyarakat yang tidak melapor kepada petugas karantina saat mengirim atau memasukan hewan.Hal ini berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan hukumannya berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Warga Mimika Timur Beri 4 Catatan untuk PT Freeport

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya