Pelaku lalu mengambil paket tersebut yang kemudian disita oleh polisi. Iptu Hempy mengatakan, barang bukti yang disita berjumlah 15 paket dengan berat kurang lebih 15 gram. Paket-paket tersebut diselipkan di dalam onderdil karburator sepeda motor serta 1 box bekas paket pengiriman. “Saat diperiksa, paket berisi onderdil motor ternyata diselundupi 15 paket kecil sabu siap edar,” katanya.
Iptu Hempy melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos