MIMIKA – Pelaksanaan seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur otonomi khusus (Otsus) di Kabupaten Mimika hingga kini belum ada kabar baiknya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Pokitik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu perunjuk untuk pelaksanaan seleksi DPRK dengan jumlah kuota 9 kursi tersebut.
“DPRK sampai sekarang kita belum ada peraturan gubernurnya (Pergub). Terus ponselnya juga belum ada,” ujar Yan saat ditemui, Senin (6/5/2024).
Yan mengatakan, beberapa daedah di sejumlah provinsi di Papua sudah menyosialisasikan Pergub. Sedangkan Papua Tengah masih belum ada pergub.
Sementara, kata Yan untuk waktu pelantikan DPRK sendiri akan dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui jalur pemilihan pada Oktober 2024. Yan mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk mengenai hal tersebut.
Kata Dia, Panitia Pelaksana (Penpel) sendiri akan diberikan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan Panitia Seleksai (Pansel) akan mendapatkan SK dari Gubernur.
“Kita Kesbangpol ini hanya sekretariat untuk mendukung Pansel,” kata Yan.
Yan melanjutkan, untuk memenuhi kriteria sebagai Pansel, terdapat 5 unsur yang harus dipenuhi. Diantaranya yakni unsur yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, unsur Kejaksaan, unsur Akademisi, unsur Majelis Rakyat Papua (MRP) dan unsur Pemerintah Provinsi.
“Nanti Bupati yang usul siapa yang jadi Pansel, minimal 3. Nanti di Provinsi mereka diseleksi siapa yang duduk nanti. Setelah itu mereka turun (ke Kabupaten) mereka bikin Juknis dulu habis itu sosialisasi, habis itu baru rekrutmen lalu mereka seleksi,” pungkas Yan. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos