Kasus Upaya Penyelundupan Sabu Lewat Bandara Mozes Kilangin Naik Tahap I

Berdasarkan informasi awal, paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial GR, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga. Tersangka GR pun diamankan di Kantor Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bergerak menuju Polsek Kawasan Bandara untuk melakukan koordinasi dan pendalaman. Sekitar pukul 07.00 WIT, tim tiba di lokasi dan melakukan interogasi awal terhadap tersangka GR.
Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial NT, yang berdomisili di Jalan Sp2, Jalur 2 Timika.

Atas pengakuan GR, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat dimaksud. Sekitar pukul 08.30 WIT, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu NT dan IW, di sebuah kamar kos di wilayah Jalan SP 2 Jalur 2 Timika.

Baca Juga :  Jaga Generasi Emas, Distrik Arso Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Miras

Dari hasil interogasi, tersangka NT mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan di kargo Bandara Moses Kilangin Timika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim melalui GR ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bersama Kapolsek dan personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika melakukan koordinasi dengan TNI AU (Lanud) Moses Kilangin Timika untuk proses penyerahan barang bukti yang sebelumnya diamankan.

Setelah seluruh rangkaian koordinasi selesai, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan, sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka. Dari tersangka GR, polisi mengamankan 2 (dua) paket plastik klip bening besar berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak box warna coklat beriskan 3 (tiga) kemasan popok bayi dan 2 (dua) kemasan air gelas merek Dwi Koala (modus penyimpanan sabu).

Baca Juga :  Aktivitas Warga dan Perekonomian Sudah Kembali Normal

Berdasarkan informasi awal, paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial GR, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga. Tersangka GR pun diamankan di Kantor Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bergerak menuju Polsek Kawasan Bandara untuk melakukan koordinasi dan pendalaman. Sekitar pukul 07.00 WIT, tim tiba di lokasi dan melakukan interogasi awal terhadap tersangka GR.
Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial NT, yang berdomisili di Jalan Sp2, Jalur 2 Timika.

Atas pengakuan GR, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat dimaksud. Sekitar pukul 08.30 WIT, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu NT dan IW, di sebuah kamar kos di wilayah Jalan SP 2 Jalur 2 Timika.

Baca Juga :  Bupati Mimika Serahkan 8 Raperda Untuk Ditetapkan DPRD

Dari hasil interogasi, tersangka NT mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan di kargo Bandara Moses Kilangin Timika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim melalui GR ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bersama Kapolsek dan personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika melakukan koordinasi dengan TNI AU (Lanud) Moses Kilangin Timika untuk proses penyerahan barang bukti yang sebelumnya diamankan.

Setelah seluruh rangkaian koordinasi selesai, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan, sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka. Dari tersangka GR, polisi mengamankan 2 (dua) paket plastik klip bening besar berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak box warna coklat beriskan 3 (tiga) kemasan popok bayi dan 2 (dua) kemasan air gelas merek Dwi Koala (modus penyimpanan sabu).

Baca Juga :  Tuan Rumah Mimika Juara Umum MTQ XXX

Berita Terbaru

Artikel Lainnya