Kasus Upaya Penyelundupan Sabu Lewat Bandara Mozes Kilangin Naik Tahap I

Berdasarkan informasi awal, paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial GR, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga. Tersangka GR pun diamankan di Kantor Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bergerak menuju Polsek Kawasan Bandara untuk melakukan koordinasi dan pendalaman. Sekitar pukul 07.00 WIT, tim tiba di lokasi dan melakukan interogasi awal terhadap tersangka GR.
Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial NT, yang berdomisili di Jalan Sp2, Jalur 2 Timika.

Atas pengakuan GR, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat dimaksud. Sekitar pukul 08.30 WIT, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu NT dan IW, di sebuah kamar kos di wilayah Jalan SP 2 Jalur 2 Timika.

Baca Juga :  Parade Kendaraan Ramah Lingkungan Warnai World Enviromental Day Expo 2024

Dari hasil interogasi, tersangka NT mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan di kargo Bandara Moses Kilangin Timika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim melalui GR ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bersama Kapolsek dan personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika melakukan koordinasi dengan TNI AU (Lanud) Moses Kilangin Timika untuk proses penyerahan barang bukti yang sebelumnya diamankan.

Setelah seluruh rangkaian koordinasi selesai, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan, sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka. Dari tersangka GR, polisi mengamankan 2 (dua) paket plastik klip bening besar berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak box warna coklat beriskan 3 (tiga) kemasan popok bayi dan 2 (dua) kemasan air gelas merek Dwi Koala (modus penyimpanan sabu).

Baca Juga :  Buruh TKBM Tidak Dibenarkan Lakukan Razia di Atas Kapal

Berdasarkan informasi awal, paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial GR, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga. Tersangka GR pun diamankan di Kantor Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bergerak menuju Polsek Kawasan Bandara untuk melakukan koordinasi dan pendalaman. Sekitar pukul 07.00 WIT, tim tiba di lokasi dan melakukan interogasi awal terhadap tersangka GR.
Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial NT, yang berdomisili di Jalan Sp2, Jalur 2 Timika.

Atas pengakuan GR, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat dimaksud. Sekitar pukul 08.30 WIT, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu NT dan IW, di sebuah kamar kos di wilayah Jalan SP 2 Jalur 2 Timika.

Baca Juga :  Gaungkan Literasi di Mimika, Pemerintah Bangun Perpustakaan di Distrik

Dari hasil interogasi, tersangka NT mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan di kargo Bandara Moses Kilangin Timika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim melalui GR ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bersama Kapolsek dan personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika melakukan koordinasi dengan TNI AU (Lanud) Moses Kilangin Timika untuk proses penyerahan barang bukti yang sebelumnya diamankan.

Setelah seluruh rangkaian koordinasi selesai, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan, sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka. Dari tersangka GR, polisi mengamankan 2 (dua) paket plastik klip bening besar berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak box warna coklat beriskan 3 (tiga) kemasan popok bayi dan 2 (dua) kemasan air gelas merek Dwi Koala (modus penyimpanan sabu).

Baca Juga :  Di Hadapan Bupati Mimika dan YPMAK, PTFI Sampaikan Komitmen Dukung Pendidikan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya