Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Ditetapkan Tersangka, Plt Bupati Mimika Ajukan Praperadilan

TIMIKA-Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Papua Tengah, Johannes Rettob mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura atas penetapaan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan pesawat, oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Menurut, Juhari selaku anggota kuasa hukum Rettob, gugatan diajukan karena pengadaan satu pesawat Pilatus dan satu helikopter sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil tidak adanya temuan.

Hasil Audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang kejaksaan tangani. Bahkan berdasarkan undang undang yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK, selain itu tidak bisa,” ujar, Juhari kepada awak media di PN Jayapura, Jumat (3/3)

Iapun mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya oleh kejaksaan, sangat terkesan pemaksan, sebab dari kasus tersebut terdapat dua alat bukti yang membuat Johannes Rettob dijadikan tersangka.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Merauke Tangani 3 Kasus Dugaan Money Politik Pemilu 

Iapun menjelaskan sebelumnya kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lebih dulu melakukan penyidikan selama dua tahun dan karena dianggap tidak ada alat bukti maka kasusnya dihentikan.

“Tidak ada bukti dari KPK maka dihentikan, sedangkan kejaksaan hanya dua bulan saja,”kata dia.

Diketahui sidang praperadilan tersebut dijadwalkan jumat, (3/3) kemarin, namun karena pihak termohon (Kejati Papua) tidak hadir, sehingga Majelis Hakim Zaka Talapaty, SH,MH, terpaksa menunda sidang tersebut, dan akan kembali digelar Rabu, (8/3).

“Kami telah menerima surat dari pihak termohon (Kejati) alasan mereka tidak hadir karena belum ada  penunjukan kuasa hukum, oleh karena itu, sidang ini kami tunda, kami berharap agar pada waktu yang telah ditentukan, pihak pemohon tidak harus dibuatkan surat undangan lagi,” kata Zaka, kepada Kuasa hukum termohon, di ruang sidang.

Baca Juga :  Saksi Bantah Hotel di Angkasa Punya Lukas Enembe

Sebelumnya, (27/1) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Tahun 2015.(rel/tho)

TIMIKA-Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Papua Tengah, Johannes Rettob mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura atas penetapaan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan pesawat, oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Menurut, Juhari selaku anggota kuasa hukum Rettob, gugatan diajukan karena pengadaan satu pesawat Pilatus dan satu helikopter sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil tidak adanya temuan.

Hasil Audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang kejaksaan tangani. Bahkan berdasarkan undang undang yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK, selain itu tidak bisa,” ujar, Juhari kepada awak media di PN Jayapura, Jumat (3/3)

Iapun mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya oleh kejaksaan, sangat terkesan pemaksan, sebab dari kasus tersebut terdapat dua alat bukti yang membuat Johannes Rettob dijadikan tersangka.

Baca Juga :  Jenazah Anggota Polri, Korban Jembatan Putus Dimakamkan di Timika

Iapun menjelaskan sebelumnya kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lebih dulu melakukan penyidikan selama dua tahun dan karena dianggap tidak ada alat bukti maka kasusnya dihentikan.

“Tidak ada bukti dari KPK maka dihentikan, sedangkan kejaksaan hanya dua bulan saja,”kata dia.

Diketahui sidang praperadilan tersebut dijadwalkan jumat, (3/3) kemarin, namun karena pihak termohon (Kejati Papua) tidak hadir, sehingga Majelis Hakim Zaka Talapaty, SH,MH, terpaksa menunda sidang tersebut, dan akan kembali digelar Rabu, (8/3).

“Kami telah menerima surat dari pihak termohon (Kejati) alasan mereka tidak hadir karena belum ada  penunjukan kuasa hukum, oleh karena itu, sidang ini kami tunda, kami berharap agar pada waktu yang telah ditentukan, pihak pemohon tidak harus dibuatkan surat undangan lagi,” kata Zaka, kepada Kuasa hukum termohon, di ruang sidang.

Baca Juga :  Kurang Pihak, Gugatan Penggugat Tidak Diterima

Sebelumnya, (27/1) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Tahun 2015.(rel/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya