MIMIKA – Polres Mimika melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Mapolres Mimika, Jaan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Jumat (28/11/2025).
Perlu diketahui, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Junan Pilitomo, dihadiri oleh sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wakapolres Mimika, Kompol Junan Pilitomo mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari pelaku yang berinisial MIA yang ditangkap pada 19 November 2025 lalu.
Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menyita 2 bungkus plastik berukuran besar berisikan 36 paket sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat seluruh barang bukti mencapai 321,14 gram. “Jika dijual maka barang tersebut bernilai 650 juta,” kata Kompol Junan.
Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Mattinetta, mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku punya 50 paket. Dari jumlah tersebut, ada14 paket sabu yang sudah terjual, sementara sisanya sebanyak 36 paket yang berhasil disita polisi.
“Sabu itu didatangkan dari luar Timika, asalnya dari Jawa Timur. Per paket bening kecil oleh pelaku dijual dengan harga Rp1,8 juta. Cara jualnya dengan sistem tempel,” kata AKP Mattinetta.
MIMIKA – Polres Mimika melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Mapolres Mimika, Jaan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Jumat (28/11/2025).
Perlu diketahui, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Junan Pilitomo, dihadiri oleh sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wakapolres Mimika, Kompol Junan Pilitomo mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari pelaku yang berinisial MIA yang ditangkap pada 19 November 2025 lalu.
Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menyita 2 bungkus plastik berukuran besar berisikan 36 paket sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat seluruh barang bukti mencapai 321,14 gram. “Jika dijual maka barang tersebut bernilai 650 juta,” kata Kompol Junan.
Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Mattinetta, mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku punya 50 paket. Dari jumlah tersebut, ada14 paket sabu yang sudah terjual, sementara sisanya sebanyak 36 paket yang berhasil disita polisi.
“Sabu itu didatangkan dari luar Timika, asalnya dari Jawa Timur. Per paket bening kecil oleh pelaku dijual dengan harga Rp1,8 juta. Cara jualnya dengan sistem tempel,” kata AKP Mattinetta.