Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Fix,  DPRD Kab. Jayapura Dapat Jatah 30 Kursi

SENTANI– Pemilihan umum serentak akan digelar pada tahun 2024 mendatang,  salah satunya adalah pelaksanaan pemilihan anggota legislatif.  Untuk Kabupaten Jayapura dipastikan akan mendapat jatah 30 kursi DPRD.  Ada penambahan 5 kursi dari sebelumnya 25 kursi.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura,  Daniel Mebri mengatakan, selain penambahan kursi di DPRD Kabupaten Jayapura,  daerah pemilihan atau Dapil juga akan ditambah dari 4 Dapil menjadi 5 Dapil.

“Terkait dengan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah dan alokasi kursi ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat di  Kabupaten Jayapura,” kata Daniel Mebri, Kamis (30/3).

Dikatakan, 5 Dapil itu terbagi ke dalam sejumlah wilayah sebagai berikut.  Dapil 1 meliputi wilayah Kelurahan Sentani, Kampung Sereh merebutkan 5 kursi. Dapil 2 meliputi Kelurahan Hinekombe, Kelurahan Dobonsolo,  Kampung Ifar Besar, Yoboi, Kehiran akan merebutkan 8 kursi.

Baca Juga :  Target Tak Ada Lagi BABS,  Dinkes Papua Sosialisasi KKS

Lanjutnya, untuk Dapil 3  mencakup Wilayah Sentani Timur, Ebung Fau dan Waibhu memperebutkan 6 kursi.  Kemudian Dapil 4 mencakup wilayah Kemtuk Gresi, Namblong, Nimboran, Nimbokrang, Yapsi dan Gresi Selatan  memperebutkan lima kursi.  Sedangkan Dapil 5, mencakup wilayah Sentani Barat, Ravenirara, Demta, Depapre, Yokari, Unurum Guay, dan Airu merebutkan 6 kursi.

Dia mengatakan, secara hukum sudah ada aturannya,  namun penyampaian sosialisasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk dilakukan, supaya masyarakat dapat mengetahui. (roy/ary)

SENTANI– Pemilihan umum serentak akan digelar pada tahun 2024 mendatang,  salah satunya adalah pelaksanaan pemilihan anggota legislatif.  Untuk Kabupaten Jayapura dipastikan akan mendapat jatah 30 kursi DPRD.  Ada penambahan 5 kursi dari sebelumnya 25 kursi.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura,  Daniel Mebri mengatakan, selain penambahan kursi di DPRD Kabupaten Jayapura,  daerah pemilihan atau Dapil juga akan ditambah dari 4 Dapil menjadi 5 Dapil.

“Terkait dengan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah dan alokasi kursi ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat di  Kabupaten Jayapura,” kata Daniel Mebri, Kamis (30/3).

Dikatakan, 5 Dapil itu terbagi ke dalam sejumlah wilayah sebagai berikut.  Dapil 1 meliputi wilayah Kelurahan Sentani, Kampung Sereh merebutkan 5 kursi. Dapil 2 meliputi Kelurahan Hinekombe, Kelurahan Dobonsolo,  Kampung Ifar Besar, Yoboi, Kehiran akan merebutkan 8 kursi.

Baca Juga :  Pemerintah Wacanakan Bayar Pajak Melalui Go Pay

Lanjutnya, untuk Dapil 3  mencakup Wilayah Sentani Timur, Ebung Fau dan Waibhu memperebutkan 6 kursi.  Kemudian Dapil 4 mencakup wilayah Kemtuk Gresi, Namblong, Nimboran, Nimbokrang, Yapsi dan Gresi Selatan  memperebutkan lima kursi.  Sedangkan Dapil 5, mencakup wilayah Sentani Barat, Ravenirara, Demta, Depapre, Yokari, Unurum Guay, dan Airu merebutkan 6 kursi.

Dia mengatakan, secara hukum sudah ada aturannya,  namun penyampaian sosialisasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk dilakukan, supaya masyarakat dapat mengetahui. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya