Wednesday, December 31, 2025
30.9 C
Jayapura

PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sentani PKS dengan Kejati Papua

Dalam Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

SENTANI -PT Angkasa Pura Indonesia Bandar Udara Internasional Sentani melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilakukan oleh  General Manager Bandara Sentani dengan Kepala Kejaksaan Tinggi  Papua, Senin 28 Oktober 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Papua

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, General Manager Bandar Udara Internasiona Sentani-Jayapura Apip E Cahyadi , Para Asisten, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Para Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua, beserta pejabat di lingkungan Bandar Udara Internasional Sentani-Jayapura.

Baca Juga :  KPU: Jangan Ada Pengulangan PSU Lagi!

General Manager Bandara Sentani Apip E Cahyadi menyampaikan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

” Kami berharap dengan kesepakatan ini maka kegiatan usaha kita yang rawan timbul masalah hukum dapat diantisipasi dengan kita selalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan”ucapnya, kemarin.

Diharapkan kerjasama ini dapat bermanfaat dalam membantu dan mendukung program kerja dari PT. Angkasa Pura Indonesia untuk mencapai target kinerja yang lebih optimal.

Dengan adanya PKS ini, Kejaksaan Tinggi Papua dan Angkasa Pura Indonesia berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan efektif di Indonesia.(dil).

Baca Juga :  Perusahaan Sawit Perkuat Ekonomi Daerah

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dalam Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

SENTANI -PT Angkasa Pura Indonesia Bandar Udara Internasional Sentani melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilakukan oleh  General Manager Bandara Sentani dengan Kepala Kejaksaan Tinggi  Papua, Senin 28 Oktober 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Papua

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, General Manager Bandar Udara Internasiona Sentani-Jayapura Apip E Cahyadi , Para Asisten, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Para Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua, beserta pejabat di lingkungan Bandar Udara Internasional Sentani-Jayapura.

Baca Juga :  Saksi Sebut Rp 9 M Dana Sponsor PON Papua Diambil KONI Pusat

General Manager Bandara Sentani Apip E Cahyadi menyampaikan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

” Kami berharap dengan kesepakatan ini maka kegiatan usaha kita yang rawan timbul masalah hukum dapat diantisipasi dengan kita selalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan”ucapnya, kemarin.

Diharapkan kerjasama ini dapat bermanfaat dalam membantu dan mendukung program kerja dari PT. Angkasa Pura Indonesia untuk mencapai target kinerja yang lebih optimal.

Dengan adanya PKS ini, Kejaksaan Tinggi Papua dan Angkasa Pura Indonesia berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan efektif di Indonesia.(dil).

Baca Juga :  Kapolres Jayapura Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kabag Ops

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Berlanjut ke Proses Hukum

UMP Papua 2026 Jadi Rp4,43 Juta

Bocah 7 Tahun Diduga Ditembak di Nduga

Artikel Lainnya