Friday, April 19, 2024
24.7 C
Jayapura

Aktivitas Masyarakat Dibatasi, Jalan Utama Lengang

Tampak lengang- Jalan Kemiri Sentani tepatnya di depan Saga Sentani terlihat lengang sejak Pemerintah Kabupaten Jayapura memberlakukan pembatasan waktu kegiatan di tempat umum. Biasanya ruas jalan depan Saga menjadi satu titik macet terparah di Kota Sentani. Foto ini diambil Kamis (1/4), siang. ( foto: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura telah mengeluarkan surat edaran  pembatasan aktivitas bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura secara khusus di tempat-tempat umum. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran  Covid-19. Surat edaran itu secara umum memperlakukan pembatasan aktivitas pada fasilitas publik seperti tempat wisata atau rekreasi, cafe, tempat hiburan dan hotel, toko, swalayan kios dan pasar. 
Khusus untuk swalayan, supermarket, toko, kios,  serta rumah makan dibatasi jam aktivitas pelayanan dari pukul 08.00-14.00 WIT, begitupun dengan Pasar Pharaa Sentani dibatasi jam aktivitasnya dari pukul 06.00-14.00 WIT, pasar tidak resmi dilarang untuk dibuka. Akibatnya, sejumlah ruas jalan di Kota Sentani terpantau sepi.
“Memang untuk angkutan kota tetap diberi izin operasional sampai jam 5 sore, tapi sama saja, penumpang tidak ada” ujar Tinus salah satu sopir angkutan umum yang ditemui media ini di Jalan Kemiri Sentani, Kamis (1/4).
Berdasarkan pantauan media ini, Kamis (1/4) sekira pukul 14.30. WIT, sejumlah  ruas Jalan Sentani-Abepura dan ruas Jalan Sentani-Kemiri terpantau lengang. Padahal, sebelum merebaknya Covid-19 ini, ruas jalan tersebut  selalu ramai, bahkan sering macet.
Suasana tampak sepi dikarenakan para pelaku usaha swalayan, supermarket, pemilik toko, kios dan toko obat, rumah makan sudah ditutup.
“Saya sudah tutup kios dari siang, sesuai instruksi dari Pemerintah Kabupaten Jayapura. Banyak pembeli yang takut hingga belanja dalam jumlah banyak, karena mereka dengar besok tidak ada lagi yang boleh keluar, cuma sudah saya sampaikan kalau informasi itu tidak benar. Yang benar berjualan hanya boleh sampai jam 2 siang ,” ungkap Agus pemilik Kios Giat di Pasar Pharaa Sentani.(roy/tho)

Baca Juga :  Masyarakat Harus Ambil Peran Dalam Kongres Aman
Tampak lengang- Jalan Kemiri Sentani tepatnya di depan Saga Sentani terlihat lengang sejak Pemerintah Kabupaten Jayapura memberlakukan pembatasan waktu kegiatan di tempat umum. Biasanya ruas jalan depan Saga menjadi satu titik macet terparah di Kota Sentani. Foto ini diambil Kamis (1/4), siang. ( foto: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura telah mengeluarkan surat edaran  pembatasan aktivitas bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura secara khusus di tempat-tempat umum. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran  Covid-19. Surat edaran itu secara umum memperlakukan pembatasan aktivitas pada fasilitas publik seperti tempat wisata atau rekreasi, cafe, tempat hiburan dan hotel, toko, swalayan kios dan pasar. 
Khusus untuk swalayan, supermarket, toko, kios,  serta rumah makan dibatasi jam aktivitas pelayanan dari pukul 08.00-14.00 WIT, begitupun dengan Pasar Pharaa Sentani dibatasi jam aktivitasnya dari pukul 06.00-14.00 WIT, pasar tidak resmi dilarang untuk dibuka. Akibatnya, sejumlah ruas jalan di Kota Sentani terpantau sepi.
“Memang untuk angkutan kota tetap diberi izin operasional sampai jam 5 sore, tapi sama saja, penumpang tidak ada” ujar Tinus salah satu sopir angkutan umum yang ditemui media ini di Jalan Kemiri Sentani, Kamis (1/4).
Berdasarkan pantauan media ini, Kamis (1/4) sekira pukul 14.30. WIT, sejumlah  ruas Jalan Sentani-Abepura dan ruas Jalan Sentani-Kemiri terpantau lengang. Padahal, sebelum merebaknya Covid-19 ini, ruas jalan tersebut  selalu ramai, bahkan sering macet.
Suasana tampak sepi dikarenakan para pelaku usaha swalayan, supermarket, pemilik toko, kios dan toko obat, rumah makan sudah ditutup.
“Saya sudah tutup kios dari siang, sesuai instruksi dari Pemerintah Kabupaten Jayapura. Banyak pembeli yang takut hingga belanja dalam jumlah banyak, karena mereka dengar besok tidak ada lagi yang boleh keluar, cuma sudah saya sampaikan kalau informasi itu tidak benar. Yang benar berjualan hanya boleh sampai jam 2 siang ,” ungkap Agus pemilik Kios Giat di Pasar Pharaa Sentani.(roy/tho)

Baca Juga :  Pemerintah Tetap Perhatikan Pelaku Usaha Mama-Mama Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya