SENTANI-Masyarakat Adat Kampung Yahim dari marga Felle yang mengaku sebagai pemilik ulayat atas tanah yang kini sudah dibangun pusat perbelanjaan Borobudur Sentani, kembali melakukan tuntutan ganti rugi atas tanah tersebut, Kamis, (27/5).
Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan menjelaskan, kedatangan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik ulayat ini karena merasa tidak puas dengan status tanah yang dibangun pusat perbelanjaan itu.
“Selama ini mereka merasa tidak puas tentang status tanah yang mereka anggap terlalu lama dan sudah berpuluh-puluh tahun statusnya belum jelas dan mereka mengklaim itu tanah ulayat mereka,” kata Kompol Ruben Palayukan kepada Cenderwasih Pos, Kamis (27/5), kemarin.
Atas kedatangan mereka, sejumlah rumah tokoh di Borobudur itu memilih tutup sementara karena pihak pedagang khwatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Namun polisi yang saat itu berada di lokasi kejadian berhasil meredam suasana sehingga persoalan itupun tidak sempat memanas.
Warga kemudian membubarkan diri setelah mendapat arahan langsung dari Kapolsek Sentani, Kompol Ruben Palayukan.
“Mereka datang pada pukul 11.00 siang, orang mungkin panik sehingga mereka tutup toko jualannya,” bebernya.
Sehubungan dengan kasus itu, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan melakukan mediasi antara pihak pemilik tanah dengan pihak Keuskupan Jayapura sebagai pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak Borobudur. Sejauh ini memang belum ada kata final mengenai mediasi itu.
Namun dari pihak pemilik ulayat, melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan dokumen kepada pihak Keuskupan Jayapura yang diterima langsung oleh salah satu perwakilan dari pihak Keuskupan Jayapura, Alosius Giyai.
“Pihak marga Felle ini juga sudah membuat laporan polisi ke Polres Jayapura, tentang penyerobotan. Itu memang sementara ini sedang berproses. Sudah ada pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Jayapura,”tambahnya. (roy/tho)
Robert Mboik Cepos
Sejumlah masyarakat adat dari marga Felle yang mengklaim pemilik atas lahan yang kini sudah dibangun pusat perbelanjaan Borobudur Sentani, Kamis (27/5).
Marga Felle Tuntut Ganti Lokasi Borobudur
SENTANI-Masyarakat Adat Kampung Yahim dari marga Felle yang mengaku sebagai pemilik ulayat atas tanah yang kini sudah dibangun pusat perbelanjaan Borobudur Sentani, kembali melakukan tuntutan ganti rugi atas tanah tersebut, Kamis, (27/5).
Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan menjelaskan, kedatangan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik ulayat ini karena merasa tidak puas dengan status tanah yang dibangun pusat perbelanjaan itu.
“Selama ini mereka merasa tidak puas tentang status tanah yang mereka anggap terlalu lama dan sudah berpuluh-puluh tahun statusnya belum jelas dan mereka mengklaim itu tanah ulayat mereka,” kata Kompol Ruben Palayukan kepada Cenderwasih Pos, Kamis (27/5), kemarin.
Atas kedatangan mereka, sejumlah rumah tokoh di Borobudur itu memilih tutup sementara karena pihak pedagang khwatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Namun polisi yang saat itu berada di lokasi kejadian berhasil meredam suasana sehingga persoalan itupun tidak sempat memanas.
Warga kemudian membubarkan diri setelah mendapat arahan langsung dari Kapolsek Sentani, Kompol Ruben Palayukan.
“Mereka datang pada pukul 11.00 siang, orang mungkin panik sehingga mereka tutup toko jualannya,” bebernya.
Sehubungan dengan kasus itu, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan melakukan mediasi antara pihak pemilik tanah dengan pihak Keuskupan Jayapura sebagai pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak Borobudur. Sejauh ini memang belum ada kata final mengenai mediasi itu.
Namun dari pihak pemilik ulayat, melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan dokumen kepada pihak Keuskupan Jayapura yang diterima langsung oleh salah satu perwakilan dari pihak Keuskupan Jayapura, Alosius Giyai.
“Pihak marga Felle ini juga sudah membuat laporan polisi ke Polres Jayapura, tentang penyerobotan. Itu memang sementara ini sedang berproses. Sudah ada pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Jayapura,”tambahnya. (roy/tho)