Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Dianggap Tak Transparan, PB PON Digugat

Junadi E.T, S.Hut., MH., MS, Tri Adhyaksa Viravibawa SH dan Jeffry Yulianto Waisapi ST., SH., MM ketika memberikan keterangan pers di Waena, Kamis (27/5)

JAYAPURA –   Pengurus Besar PON Papua nampaknya tengah menjadi menjadi sorotan. Setelah sebelumnya Wali Kota  Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano menyatakan menolak PON di Kota Jayapura karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, kini PB PON tengah menghadapi  gugatan hukum setelah PT Avantgarde Production mengajukan gugatan ke PTUN lewat pengacaranya, Junadi E.T, S.Hut., MH., MS, Jeffry Yulianto Waisapi ST., SH., MM dan Damianus Ndrityomash SH. Sidang perdana gugatan ini juga sudah dilakukan Kamis (27/5).

 Gugatan ini berkaitan pertama soal surat pengumuman pemenang tender/lelang pekerjaan Opening Closing Ceremony (OCC) PON XX dari Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pokja 11 nomor 20/PP/OOC/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021 dan kedua terkait surat pengumuman pemenang kontes dari ULP barang/jasa Pokja 11 nomor 03-A/Peng/OCC/III tertanggal 16 Maret 2021 dimana nominal dari kegiatan OCC ini berjumlah Rp 455 miliar lebih. “Dan klien kami lolos seleksi tender bersama 2 perusahaan lainnya yakni PT Royalindo Expoduta dan PT Interforum Convex dan sudah  mengikuti tahapan beauty contest  atau menunjukkan presentase dalam bentuk video dan layout. Kalau mau dibilang perusahaan klien kami juga mendapatkan nilai tertinggi,” kata Junadi saat ditemui usai sidang di Waena,  Kamis (27/5). 

Baca Juga :  LKPD Wali Kota Disetujui Dewan

 Hanya anehnya  dalam surat pengumuman pemenang nomor 20/PP/OCC/V/2021  pada 4 Mei ternyata hanya 2 perusahaan yang  dicantumkan dengan pemenang PT Royalindo Expoduta dengan harga penawaran Rp 453.999.999.999  dan pemenang cadangan PT Interforum Convex dengan harga penawaran Rp 413.259.302.500. “Seharusnya nama ketiga perusahaan ini dicantumkan termasuk total nilai dan lain – lainnya,” katanya. Dari hasil ini kata Junadi  kliennya kemudian mengajukan sanggahan pada 5 Mei namun dijawab oleh PB PON jika perusahaan klien kami belum memiliki pengalaman menangani pekerjaan bertaraf nasional dan internasional dengan minimal kontrak 20 persen dari total pagu. 

 “Soal ini kami ingin jelaskan bahwa PT Avantgarde Production  sudah pernah menangani pekerjaan Tafisa Games dengan nilai Rp 96 miliar lebih dan ini tidak mengandalkan dana APBN. Kalau pihak tergugat menyatakan  nominal Rp 96 miliar ini harusnya bersumber dari APBN maka kami mempertanyakan aturannya sebab ini tidak tertuang dalam syarat lelang,” kata Junadi. “Malah seharusnya pemerintah bersyukur karena dana sebesar ini justru  tidak membebani APBN,” bebernya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tak masalah jika akhirnya harus kalah dalam proses lelang asal bukan karena dikerjai. 

Baca Juga :  Rapid Test di Pasar Cigombong, 4 Orang Reaktif

 “Kami pikir kalah menang itu biasa tapi sekali lagi jangan karena dikalahkan dan kepentingan tertentu sebab perusahaan yang menang bisa kami katakana tidak tuntas dalam beauty contest. Video yang mereka putar mati di tengah jalan dan tidak bisa ditonton tapi anehnya justru mereka yang lolos dan perusaan klien kami tidak dicantumkan dalam pengumuman. Ada apa ini,” sindirnya. Sementara terkait ini, Ketua PB PON Papua, Yunus Wonda yang terhubung via telepon tidak berkomentar banyak. “Saya pikir itu karena mereka (perusahaan PT Avantgade) tidak lolos saja tapi jangan sekarang. Saya akan menyiapkan press rilis dulu baru saya jawab semua,” singkat Yunus. (ade/wen) 

Junadi E.T, S.Hut., MH., MS, Tri Adhyaksa Viravibawa SH dan Jeffry Yulianto Waisapi ST., SH., MM ketika memberikan keterangan pers di Waena, Kamis (27/5)

JAYAPURA –   Pengurus Besar PON Papua nampaknya tengah menjadi menjadi sorotan. Setelah sebelumnya Wali Kota  Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano menyatakan menolak PON di Kota Jayapura karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, kini PB PON tengah menghadapi  gugatan hukum setelah PT Avantgarde Production mengajukan gugatan ke PTUN lewat pengacaranya, Junadi E.T, S.Hut., MH., MS, Jeffry Yulianto Waisapi ST., SH., MM dan Damianus Ndrityomash SH. Sidang perdana gugatan ini juga sudah dilakukan Kamis (27/5).

 Gugatan ini berkaitan pertama soal surat pengumuman pemenang tender/lelang pekerjaan Opening Closing Ceremony (OCC) PON XX dari Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pokja 11 nomor 20/PP/OOC/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021 dan kedua terkait surat pengumuman pemenang kontes dari ULP barang/jasa Pokja 11 nomor 03-A/Peng/OCC/III tertanggal 16 Maret 2021 dimana nominal dari kegiatan OCC ini berjumlah Rp 455 miliar lebih. “Dan klien kami lolos seleksi tender bersama 2 perusahaan lainnya yakni PT Royalindo Expoduta dan PT Interforum Convex dan sudah  mengikuti tahapan beauty contest  atau menunjukkan presentase dalam bentuk video dan layout. Kalau mau dibilang perusahaan klien kami juga mendapatkan nilai tertinggi,” kata Junadi saat ditemui usai sidang di Waena,  Kamis (27/5). 

Baca Juga :  Total Pasien Sembuh yang Dirawat di Hotel Sahid dan Muspagco Ada 188 Orang

 Hanya anehnya  dalam surat pengumuman pemenang nomor 20/PP/OCC/V/2021  pada 4 Mei ternyata hanya 2 perusahaan yang  dicantumkan dengan pemenang PT Royalindo Expoduta dengan harga penawaran Rp 453.999.999.999  dan pemenang cadangan PT Interforum Convex dengan harga penawaran Rp 413.259.302.500. “Seharusnya nama ketiga perusahaan ini dicantumkan termasuk total nilai dan lain – lainnya,” katanya. Dari hasil ini kata Junadi  kliennya kemudian mengajukan sanggahan pada 5 Mei namun dijawab oleh PB PON jika perusahaan klien kami belum memiliki pengalaman menangani pekerjaan bertaraf nasional dan internasional dengan minimal kontrak 20 persen dari total pagu. 

 “Soal ini kami ingin jelaskan bahwa PT Avantgarde Production  sudah pernah menangani pekerjaan Tafisa Games dengan nilai Rp 96 miliar lebih dan ini tidak mengandalkan dana APBN. Kalau pihak tergugat menyatakan  nominal Rp 96 miliar ini harusnya bersumber dari APBN maka kami mempertanyakan aturannya sebab ini tidak tertuang dalam syarat lelang,” kata Junadi. “Malah seharusnya pemerintah bersyukur karena dana sebesar ini justru  tidak membebani APBN,” bebernya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tak masalah jika akhirnya harus kalah dalam proses lelang asal bukan karena dikerjai. 

Baca Juga :  Tingkatkan Layananan Perkuliahan, UIP Gandeng Uncen 

 “Kami pikir kalah menang itu biasa tapi sekali lagi jangan karena dikalahkan dan kepentingan tertentu sebab perusahaan yang menang bisa kami katakana tidak tuntas dalam beauty contest. Video yang mereka putar mati di tengah jalan dan tidak bisa ditonton tapi anehnya justru mereka yang lolos dan perusaan klien kami tidak dicantumkan dalam pengumuman. Ada apa ini,” sindirnya. Sementara terkait ini, Ketua PB PON Papua, Yunus Wonda yang terhubung via telepon tidak berkomentar banyak. “Saya pikir itu karena mereka (perusahaan PT Avantgade) tidak lolos saja tapi jangan sekarang. Saya akan menyiapkan press rilis dulu baru saya jawab semua,” singkat Yunus. (ade/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya