Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Disperindag Upayakan Pelaku IKM Miliki Izin Produksi dan Edar

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan kegiatan pelatihan teknis produk dan standarisasi produk kepada para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM),  dengan memggandeng sejumlah pihak yang berkompeten, salah satunya dari pihak BPOM.

Kepala Dinas  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura,  Teofilus Tegai menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan bagi para anggota sentra IKM dalam melaksanakan proses produksi dan juga memahami persyaratan-persyaratan standar produk yang berlaku pada satu komoditi.

  Sasaran dari kegiatan ini ingin adalah peserta pelatihan IKM memiliki kemampuan berproduksi yang baik sesuai standar.  IKM juga dapat menghasilkan produk yang berkualitas. Sesuai dengan jenis komoditi yang dibutuhkan pada pasar yang dituju.

Baca Juga :  Wabup:  Sektor Wisata Baru Harus Dipromosikan

“Kegiatan ini diikuti 30 peserts. 5 orang IKM sentra industri kakao yang telah ditetapkan SK Bupati Jayapura. Kemudian ada 10 orang yang industri kecil menengah potensi kakao dan 15 orang industri kecil menengah olahan pangan lain,”jelasnya.

Dikatakan, pelaku IKM di Kabupaten Jayapura secara keseluruhan yang terdata sebanyak 115 industri.  Namun demikian baru ada 30 pelaku IKM yang  difasilitasi mengikuti kegiatan pelatihan standarisasi produksi yang  dilakukan pihaknya itu.

“IKM kita harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.  Misalnya ketika para pelaku industri ini mempunyai produk tetapi belum mempunyai izin produksi atau izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM,” kata Teofilus Tegai, Selasa (26/7).

Baca Juga :  Warga Dukung Rencana Pemkab Gunakan Wisma Atlet Doyo

Pihaknya berharap, dengan adanya keterlibatan 30 pelaku IKM , kedepannya mereka segera mengantongi izin produksi dan izin edar  yang dikeluarkan oleh BPOM.  Tentunya  untuk mencapai kearah itu, setiap IKM harus memenuhi  standar yang sudah ditentukan.

“Kita di Indonesia ini kan ada izin halal. Mungkin dua ini dulu yang menjadi perhatian kita izin produksi dan izin edar . Terkait dengan izin halal , ke depan pihaknya berupaya membantu mengeluarkan izin halal. Misalnya melalui komunikasi dengan pihak Kementerian Agama Republik Indonesia,”tandasnya. (roy/ary)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan kegiatan pelatihan teknis produk dan standarisasi produk kepada para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM),  dengan memggandeng sejumlah pihak yang berkompeten, salah satunya dari pihak BPOM.

Kepala Dinas  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura,  Teofilus Tegai menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan bagi para anggota sentra IKM dalam melaksanakan proses produksi dan juga memahami persyaratan-persyaratan standar produk yang berlaku pada satu komoditi.

  Sasaran dari kegiatan ini ingin adalah peserta pelatihan IKM memiliki kemampuan berproduksi yang baik sesuai standar.  IKM juga dapat menghasilkan produk yang berkualitas. Sesuai dengan jenis komoditi yang dibutuhkan pada pasar yang dituju.

Baca Juga :  Tidak Ada Lonjakan Penumpang Signifikan

“Kegiatan ini diikuti 30 peserts. 5 orang IKM sentra industri kakao yang telah ditetapkan SK Bupati Jayapura. Kemudian ada 10 orang yang industri kecil menengah potensi kakao dan 15 orang industri kecil menengah olahan pangan lain,”jelasnya.

Dikatakan, pelaku IKM di Kabupaten Jayapura secara keseluruhan yang terdata sebanyak 115 industri.  Namun demikian baru ada 30 pelaku IKM yang  difasilitasi mengikuti kegiatan pelatihan standarisasi produksi yang  dilakukan pihaknya itu.

“IKM kita harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.  Misalnya ketika para pelaku industri ini mempunyai produk tetapi belum mempunyai izin produksi atau izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM,” kata Teofilus Tegai, Selasa (26/7).

Baca Juga :  Tabrakan di Netar, Tiga Luka-luka

Pihaknya berharap, dengan adanya keterlibatan 30 pelaku IKM , kedepannya mereka segera mengantongi izin produksi dan izin edar  yang dikeluarkan oleh BPOM.  Tentunya  untuk mencapai kearah itu, setiap IKM harus memenuhi  standar yang sudah ditentukan.

“Kita di Indonesia ini kan ada izin halal. Mungkin dua ini dulu yang menjadi perhatian kita izin produksi dan izin edar . Terkait dengan izin halal , ke depan pihaknya berupaya membantu mengeluarkan izin halal. Misalnya melalui komunikasi dengan pihak Kementerian Agama Republik Indonesia,”tandasnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya