MERAUKE- Pengelola Bar Nikita, Kasmudin yang sedang berada di Makassar karena urusan keluarganya mengakui, jika Bar Nikita yang dikelolanya tersebut ditutup sementara dengan cara diberikan segel karena belum melakukan perpanjangan perizinan untuk penjualan minuman beralkohol.
‘’Jumat kemarin, kita mendapatkan surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian hari Senin kemarin itu rencana bendahara mau bayar perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol tersebut. Tapi, sebelum bendahara pergi bayar, petugas Satpol PP sudah datang melakukan penyegelan,’’ kata Kasmudin, saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya.
Namun begitu, lanjut Kasmudin, pihaknya akan segera melakukan pembayaran retribusi perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol ke Dinas PTSP Kabupaten Merauke. Besarnya retribusi yang akan dibayar sebesar Rp 35 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
‘’Kalau persyaratan administrasinya sudah kita lengkapi. Tinggal bayar retribusinya. Setelah bayar, izin dari PTSP keluar. Kalau sudah keluar kita akan bawa ke Satpol PP untuk mereka bisa buka kembali segel tersebut,’’ jelasnya.
Ditanya soal karyawan, Kasmudin mengaku bahwa untuk sementara seluruh karyawan yang ada istirahat di mess sambil menunggu penyelesaian pembayaran retribusi untuk mendapatkan perpanjangan perizinan penjualan minuman beralkohol tersebut.
‘’Kalau izin usahanya ada dan masih berlaku, kecuali izin untuk penjualan minuman beralkohol memang sudah mati dari bulan April lalu,’’ pungkasnya.
Sementara itu, dari pantauan media ini di Bar Nikita, nampak sangat sepi. Pintu pagar tampak terbuka, namun tidak ada satu kendaraan maupun orang yang ada di luar. Begitu juga pintu bagian tengah, tampak terkunci. Sedangkan pintu utama, dalam keadaan masih tersegel.
Diketahui, Satpol PP Kabupaten Merauke melakukan penyegelan terhadap Bar Nikita yang ada di Jalan Arafura, Nowari Merauke pada Senin (25/7). Penyegelan dilakukan Satpol PP karena pihak pengelola Bar Nikita belum memperpanjang izin penjualan minuman beralkohol yang sudah mati sejak April 2022 meski Satpol PP telah memberikan teguran pertama, kedua sampai ketiga. (ulo/tho)