Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Partai Harus Proaktif Dorong Caleg Sampaikan LHKPN ke KPU

Ir. Drs Benjamin Latumahina 

MERAUKE-Wakil Ketua  II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina  berharap   setiap partai politik (Parpol)   untuk   proaktif mendorong kadernya yang terpilih  pada pemilu 17 April lalu untuk  segera menyampaikan LHKPN dari KPK   ke KPU  Merauke sebagai persyaratan  untuk diusulkan  ke Gubernur  untuk  dapat dilantik.

  “Saya   pikir partai harus  proaktif  dorong  kadernya  yang terpilih   untuk segera menyampaikan  hasil LHKPN dari KPK ke KPU tersebut,’’ terangnya.

   Sebenarnya, lanjut  Benjamin Latumahina, saat mencalonkan  diri salah satu persyaratan yang  harus dilengkapi ke  KPU   tersebut adalah LKHPN. Hanya saja, Benjamin Latumahina melihat  bahwa beberapa Parpol tidak maksimal ketika mengusung Calegnya. 

  ‘’Mungkin karena belum pasti terpilih sehingga tidak terlalu aktif dan mengabaikan mengurus LKHPN,’’ terangnya. Namun  bagi para  anggota DPRD yang ada sekarang baik  yang terpilih maupun  yang tidak terpilih kembali  pada pemilu 17 April  lalu   tersebut, lanjut Benjamin Latumahina, 100 persen sudah melaporkan  ke LKHPN. 

Baca Juga :  Delapan Praktisi Hukum Jepang Sambangi PN Merauke

  ‘’Nah, sekarang  ada beberapa kan yang tidak terpilih otomatis tidak dipergunakan. Sementara yang terpilih yang bukan incumbent  ini otomatis partai-partai harus segera mengurus   LKHPN tersebut. Karena  penyerahan LKPHN    ke KPU  itu dilakukan  dari masing-masing Partai.    Artinya partai yang melaporkan  ke KPU, sehingga partai juga bertanggung jawab terhadap  anggota dewan terpilih karena merupakan salah satu persyaratan mutlak  dalam pelantikan,’’ jelasnya. 

   Ditanya   Caleg Partai NasDem  yang terpilih, Benjamin Latumahina yang  terpilih kembali  untuk periode 2019-2024   ini mengatakan jika sudah 100 persen  telah melaporkan LKHPN ke KPK. 

  ‘’Mungki hari ini atau besok  sampaikan ke KPU. Tapi saya  monitor kemarin, beberapa partai lain sudah mengusulkan  LKHPN  tersebut dan kemungkinan  tinggal  mau sampaikan ke KPU,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Bahas Aset Daerah, DPRD Apresiasi Langkah Penertiban 

  Diketahui, pada  Pemilu 17 April lalu, dari 30 kursi yang dperebutkan  di DPRD Merauke 15  diantaranya merupaian incumbent. Sedangkan  15 lainnya wajah baru meski ada diantara 15 wajar baru tersebut pada periode  sebelumnya  duduk di DPRD Merauke. KPU Merauke sendiri  memberikan batas waktu penyampaikan  LKHPN   ke KPU tersebut 7 hari setelah penetapan kursi dan  caleg terpilih atau  batas waktu 29 Juli  mendatang. (ulo/tri)  

Ir. Drs Benjamin Latumahina 

MERAUKE-Wakil Ketua  II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina  berharap   setiap partai politik (Parpol)   untuk   proaktif mendorong kadernya yang terpilih  pada pemilu 17 April lalu untuk  segera menyampaikan LHKPN dari KPK   ke KPU  Merauke sebagai persyaratan  untuk diusulkan  ke Gubernur  untuk  dapat dilantik.

  “Saya   pikir partai harus  proaktif  dorong  kadernya  yang terpilih   untuk segera menyampaikan  hasil LHKPN dari KPK ke KPU tersebut,’’ terangnya.

   Sebenarnya, lanjut  Benjamin Latumahina, saat mencalonkan  diri salah satu persyaratan yang  harus dilengkapi ke  KPU   tersebut adalah LKHPN. Hanya saja, Benjamin Latumahina melihat  bahwa beberapa Parpol tidak maksimal ketika mengusung Calegnya. 

  ‘’Mungkin karena belum pasti terpilih sehingga tidak terlalu aktif dan mengabaikan mengurus LKHPN,’’ terangnya. Namun  bagi para  anggota DPRD yang ada sekarang baik  yang terpilih maupun  yang tidak terpilih kembali  pada pemilu 17 April  lalu   tersebut, lanjut Benjamin Latumahina, 100 persen sudah melaporkan  ke LKHPN. 

Baca Juga :  Delapan Praktisi Hukum Jepang Sambangi PN Merauke

  ‘’Nah, sekarang  ada beberapa kan yang tidak terpilih otomatis tidak dipergunakan. Sementara yang terpilih yang bukan incumbent  ini otomatis partai-partai harus segera mengurus   LKHPN tersebut. Karena  penyerahan LKPHN    ke KPU  itu dilakukan  dari masing-masing Partai.    Artinya partai yang melaporkan  ke KPU, sehingga partai juga bertanggung jawab terhadap  anggota dewan terpilih karena merupakan salah satu persyaratan mutlak  dalam pelantikan,’’ jelasnya. 

   Ditanya   Caleg Partai NasDem  yang terpilih, Benjamin Latumahina yang  terpilih kembali  untuk periode 2019-2024   ini mengatakan jika sudah 100 persen  telah melaporkan LKHPN ke KPK. 

  ‘’Mungki hari ini atau besok  sampaikan ke KPU. Tapi saya  monitor kemarin, beberapa partai lain sudah mengusulkan  LKHPN  tersebut dan kemungkinan  tinggal  mau sampaikan ke KPU,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Di Asmat, Seorang Warga Tewas Gantung Diri

  Diketahui, pada  Pemilu 17 April lalu, dari 30 kursi yang dperebutkan  di DPRD Merauke 15  diantaranya merupaian incumbent. Sedangkan  15 lainnya wajah baru meski ada diantara 15 wajar baru tersebut pada periode  sebelumnya  duduk di DPRD Merauke. KPU Merauke sendiri  memberikan batas waktu penyampaikan  LKHPN   ke KPU tersebut 7 hari setelah penetapan kursi dan  caleg terpilih atau  batas waktu 29 Juli  mendatang. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya