Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Inspektorat Segera Tindalanjuti Temuan BPK

Meyer M.C Suebu ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura, Meyer M.C Suebu mengatakan, pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jayapura, Tahun 2019 dari BPK perwakilan provinsi Papua.

“Kami segera menindaklanjuti temuan BPK terkait laporan itu,” kata Meyer MC Suebu saat ditemui media ini di Kantor Bupati Jayapura, Senin (24/8), kemarin.

Sehubungan dengan itu,  dalam minggu ini, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi, guna mendorong percepatan tindak lanjut dari catatan BPK perwakilan Papua itu,  di mana batas waktu yang ditentukan oleh BPK untuk menindaklanjuti temuan itu selama 60 hari.

Ditanya soal total kerugian negara yang diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD 2019, Pemerintah Kabupaten Jayapura, dia belum menjelaskan secara  rinci mengenai total kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Atasi ODGJ dan Anjal,  Harus Ada “Rumah Aman”

“Saya tidak ingat, tapi tidak terlalu besar juga,” ungkapnya. Karena menurutnya di Kabupaten Jayapura, hasil temuan BPK itu terkait dengan sistem pengendalian internal (SPI) ada ada 4 temuan terkait dengan aturan dan sebagainya. Tapi di kepatuhan, ada beberapa catatan yang direkomendasikan oleh pihak BPK, diantaranya terkait dengan keterlambatan pekerjaan sumur bor di Yapsi.

Kemudian dari beberapa itu, diantaranya  terdapat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jayapura terkait dengan  pekerjaan hotel Tabita yang belum dilanjutkan. Kemudian di Dinas Pekerjaan Umum terkait pekerjaan sumur bor di Distrik Yapsi.

Menurut dia, sesuai aturannya, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada temuan atau ada catatan dari BPK perwakilan Papua itu harus mengembalikan sesuai dengan jumlah temuan.(roy/tho)

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Hijau Pasca Banjir
Meyer M.C Suebu ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura, Meyer M.C Suebu mengatakan, pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jayapura, Tahun 2019 dari BPK perwakilan provinsi Papua.

“Kami segera menindaklanjuti temuan BPK terkait laporan itu,” kata Meyer MC Suebu saat ditemui media ini di Kantor Bupati Jayapura, Senin (24/8), kemarin.

Sehubungan dengan itu,  dalam minggu ini, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi, guna mendorong percepatan tindak lanjut dari catatan BPK perwakilan Papua itu,  di mana batas waktu yang ditentukan oleh BPK untuk menindaklanjuti temuan itu selama 60 hari.

Ditanya soal total kerugian negara yang diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD 2019, Pemerintah Kabupaten Jayapura, dia belum menjelaskan secara  rinci mengenai total kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Hijau Pasca Banjir

“Saya tidak ingat, tapi tidak terlalu besar juga,” ungkapnya. Karena menurutnya di Kabupaten Jayapura, hasil temuan BPK itu terkait dengan sistem pengendalian internal (SPI) ada ada 4 temuan terkait dengan aturan dan sebagainya. Tapi di kepatuhan, ada beberapa catatan yang direkomendasikan oleh pihak BPK, diantaranya terkait dengan keterlambatan pekerjaan sumur bor di Yapsi.

Kemudian dari beberapa itu, diantaranya  terdapat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jayapura terkait dengan  pekerjaan hotel Tabita yang belum dilanjutkan. Kemudian di Dinas Pekerjaan Umum terkait pekerjaan sumur bor di Distrik Yapsi.

Menurut dia, sesuai aturannya, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada temuan atau ada catatan dari BPK perwakilan Papua itu harus mengembalikan sesuai dengan jumlah temuan.(roy/tho)

Baca Juga :  Pembangunan Rumah bagi Korban Banjir Terus Dikebut

Berita Terbaru

Artikel Lainnya