Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Penjual Ikan dan Pakaian Dilarang Berjualan di Tempat Rekreasi

Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., memberikan imbauan kepada penjual minuman es jeruk di PantaiH, untuk berjualan jangan di atas trotoar jalan, Minggu (24/8) lalu. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., melarang seluruh pedagang ikan dan pakaian yang berjualan di sepanjang jalan Hamadi-Holtekamp. 

 Untuk itu, setelah dilakukan pantuan pada hari Minggu (23/8) lalu, jika dalam satu minggu ini masih ada pedagang ikan atau pakaian yang berjualan di tempat rekreasi Pantai Hamadi hingga Holtekamp akan ditindak tegas Satpol PP Kota Jayapura.

  “Alasan Pemkot melarang penjual ikan dan pakaian di sepanjang tempat rekreasi Hamadi-Holtekamp karena kalau penjual pakaian harusnya berjualan di pasar, sedangkan penjual ikan juga harus di pasar karena jika berjualan di tempat rekreasi tentu akan menimbulkan bau tidak sedap dan terlihat jorok. Oleh karena itu, saya sudah minta para penjual ikan dan pakaian segera pindah tempat jualannya,’’katanya, Senin (24/8)kemarin.

Baca Juga :  Beberkan Kesiapan Pemilu Serentak 2024

 Wawali Rustan Saru mengakui, bagi pedagang kaki lima yang berjualan di tempat rekreasi pantai Hamadi-Holtekamp seperti penjual minuman dingin, bakso, mie ayam dan buah-buahan masih diperkenankan berjualan yang penting jangan berada di atas trotoar supaya tidak mengganggu pejalan kaki.

 Ditegaskan Rustan Saru, sejatinya pemerintah Kota Jayapura ingin mengatur Kota Jayapura ini tertib, bersih, aman dan nyaman, namun jika masyarakat atau pedagang tidak mau diatur dengan terpaksa tetap pemerintah akan tegas menggunakan powernya, karena ini demi kepentingan bersama.(dil/wen)

Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., memberikan imbauan kepada penjual minuman es jeruk di PantaiH, untuk berjualan jangan di atas trotoar jalan, Minggu (24/8) lalu. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., melarang seluruh pedagang ikan dan pakaian yang berjualan di sepanjang jalan Hamadi-Holtekamp. 

 Untuk itu, setelah dilakukan pantuan pada hari Minggu (23/8) lalu, jika dalam satu minggu ini masih ada pedagang ikan atau pakaian yang berjualan di tempat rekreasi Pantai Hamadi hingga Holtekamp akan ditindak tegas Satpol PP Kota Jayapura.

  “Alasan Pemkot melarang penjual ikan dan pakaian di sepanjang tempat rekreasi Hamadi-Holtekamp karena kalau penjual pakaian harusnya berjualan di pasar, sedangkan penjual ikan juga harus di pasar karena jika berjualan di tempat rekreasi tentu akan menimbulkan bau tidak sedap dan terlihat jorok. Oleh karena itu, saya sudah minta para penjual ikan dan pakaian segera pindah tempat jualannya,’’katanya, Senin (24/8)kemarin.

Baca Juga :  Akibat Kebakaran, KM Labobar Tiba di Jayapura Kamis

 Wawali Rustan Saru mengakui, bagi pedagang kaki lima yang berjualan di tempat rekreasi pantai Hamadi-Holtekamp seperti penjual minuman dingin, bakso, mie ayam dan buah-buahan masih diperkenankan berjualan yang penting jangan berada di atas trotoar supaya tidak mengganggu pejalan kaki.

 Ditegaskan Rustan Saru, sejatinya pemerintah Kota Jayapura ingin mengatur Kota Jayapura ini tertib, bersih, aman dan nyaman, namun jika masyarakat atau pedagang tidak mau diatur dengan terpaksa tetap pemerintah akan tegas menggunakan powernya, karena ini demi kepentingan bersama.(dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya