Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Delapan Bulan Paska Banjir Bandang, Nasib Warga BPD Bintang Timur Tidak Jelas

KONDISI- Nampak kondisi ratusan rumah di Perumahan BPD Bintang Timur, yang terkena banjir bandang dan sampai saat ini belum di tempati warga BPD Bintang Timur, Selasa (22/10).  ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI- Sejak mengalami musibah korban banjir pada 16 Maret 2019 yang lalu, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai nasib warga BPD Bintang Timur yang mengalami musibah banjir bandang tersebut.

Oleh karena itu, warga korban banjir bandang di BPD Bintang Timur, meminta kepada pihak terkait, seperti developer, pihak bank, untuk menganti rugi semua biaya yang dikeluarkan selama pembiayaan rumah BPD Bintang Timur ini.

“Kami minta ganti rugi mengenai pembayaran ganti rugi perumahan kami dikembalikan, mulai dari biaya pembayaran rumah, biaya sumur bor, dan biaya listrik,” ungkap Koordinator Korban Banjir BPD Bintang Timur, Erik Ruamba disela-sela pertemuan dengan perwakilan DPR Papua di BPD Bintang Timur Yahim Sentani, Selasa (22/10).

Baca Juga :  Tidak Diakomodir, Puluhan Tenaga Honorer Datangi Kantor Bupati Jayapura

Perumahan BPD Bintang Timur sendiri merupakan salah satu perumahan yang terkena dampak banjar bandang cukup besar, karena terdata ada 4 orang korban jiwa dan ratusan rumah mengalami banjir dan tidak bisa digunakan oleh warga untuk tidur hingga saat ini.

Hal inilah yang menurut Erik, melalui pertemuan bersama perwakilan DPR Papua ada sebuah titik terang mengenai kejelasan nasib dari warga masyarakat Perumahan BPD Bintang Timur yang menjadi korban banjir bandang yang sudah kurang lebih 8 bulan ini. 

Karena sejak banjir bandang yang terjadi sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai nasib warga Perumahan BPD Bintang Timur.

Tidak hanya itu, kata Erik, surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Jayapura juga dinilai penuh dengan kepentingan, karena secara fisik bangunan BPD Bintang Timur ini berada di atas daerah aliran sungai (DAS), sehingga seharusnya tidak boleh diizinkan dalam mendirikan bangunan tersebut.

Baca Juga :  Disnaker Minta Pengusaha Bayarkan THR ke Pekerja

“Kami minta DPR Papua nanti bisa memfasilitasi kami lagi, untuk bertemu dengan semua pihak, seperti developer, Pemda, Bank Papua, guna mencari jalan keluar penyelesaian Perumahan BPD Bintang Timur ini,” pintanya. (bet/gin).

KONDISI- Nampak kondisi ratusan rumah di Perumahan BPD Bintang Timur, yang terkena banjir bandang dan sampai saat ini belum di tempati warga BPD Bintang Timur, Selasa (22/10).  ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI- Sejak mengalami musibah korban banjir pada 16 Maret 2019 yang lalu, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai nasib warga BPD Bintang Timur yang mengalami musibah banjir bandang tersebut.

Oleh karena itu, warga korban banjir bandang di BPD Bintang Timur, meminta kepada pihak terkait, seperti developer, pihak bank, untuk menganti rugi semua biaya yang dikeluarkan selama pembiayaan rumah BPD Bintang Timur ini.

“Kami minta ganti rugi mengenai pembayaran ganti rugi perumahan kami dikembalikan, mulai dari biaya pembayaran rumah, biaya sumur bor, dan biaya listrik,” ungkap Koordinator Korban Banjir BPD Bintang Timur, Erik Ruamba disela-sela pertemuan dengan perwakilan DPR Papua di BPD Bintang Timur Yahim Sentani, Selasa (22/10).

Baca Juga :  Koperasi Harus Jadi Wadah Ekonomi di Kampung

Perumahan BPD Bintang Timur sendiri merupakan salah satu perumahan yang terkena dampak banjar bandang cukup besar, karena terdata ada 4 orang korban jiwa dan ratusan rumah mengalami banjir dan tidak bisa digunakan oleh warga untuk tidur hingga saat ini.

Hal inilah yang menurut Erik, melalui pertemuan bersama perwakilan DPR Papua ada sebuah titik terang mengenai kejelasan nasib dari warga masyarakat Perumahan BPD Bintang Timur yang menjadi korban banjir bandang yang sudah kurang lebih 8 bulan ini. 

Karena sejak banjir bandang yang terjadi sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai nasib warga Perumahan BPD Bintang Timur.

Tidak hanya itu, kata Erik, surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Jayapura juga dinilai penuh dengan kepentingan, karena secara fisik bangunan BPD Bintang Timur ini berada di atas daerah aliran sungai (DAS), sehingga seharusnya tidak boleh diizinkan dalam mendirikan bangunan tersebut.

Baca Juga :  Disnaker Minta Pengusaha Bayarkan THR ke Pekerja

“Kami minta DPR Papua nanti bisa memfasilitasi kami lagi, untuk bertemu dengan semua pihak, seperti developer, Pemda, Bank Papua, guna mencari jalan keluar penyelesaian Perumahan BPD Bintang Timur ini,” pintanya. (bet/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya