Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

Dua Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

BARANG BUKTI- Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja masing-masing berinisial BA dan GP, saat dibekuk pihak Kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Jayapura, Senin (21/10). ( FOTO : Polres Jayapura For Cepos)

SENTANI- Pihak Kepolisian Reserse Narkoba Polres Jayapura, berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja masing-masing berinisial BA (28) dan GP (20) di seputaran Pos 7 Sentani, Senin (21/10) kemarin malam.

Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis ganja yang sudah dikemas dalam bentuk plastik dan sejumlah barang bukti (BB) lainnya. 

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Jayapura, Ipda Hotma Manurung, membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja bersama sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis ganja.

“Ia benar ada dua pelaku narkoba jenis ganja yang kami bekuk bersama sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis ganja,” ungkapnya saat dikonfirmasi cenderawasih pos, Selasa (22/10).

Baca Juga :  Netralitas KPU Jayapura Sedang Diuji

Menurut Hotma, dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 20 bungkus kertas kecil berisikan ganja, 12 bungkus plastik berukuran sedang berisikan ganja, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pertama kami tangkap pelaku berinisial BM. Dari tangannya kami temukan 1 kaleng rokok surya yang di dalamnya berisikan 20 bungkus ganja dalam paket di dalam kertas kecil. Setelah itu kami kembangkan dan tangkap lagi pelaku berinisial GP dan berhasil menemukan 12 bungkus ganja dalam plastik ukuran besar dan 1 plastik ukuran sedang,” jelasnya. 

Dia, menyatakan saat ini kedua pelaku telah diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Baca Juga :  600-an Calon ASN Terima SK Definitif

“Kedua pelaku telah kami amankan di Mapolres Jayapura, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (bet/gin).

BARANG BUKTI- Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja masing-masing berinisial BA dan GP, saat dibekuk pihak Kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Jayapura, Senin (21/10). ( FOTO : Polres Jayapura For Cepos)

SENTANI- Pihak Kepolisian Reserse Narkoba Polres Jayapura, berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja masing-masing berinisial BA (28) dan GP (20) di seputaran Pos 7 Sentani, Senin (21/10) kemarin malam.

Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis ganja yang sudah dikemas dalam bentuk plastik dan sejumlah barang bukti (BB) lainnya. 

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Jayapura, Ipda Hotma Manurung, membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja bersama sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis ganja.

“Ia benar ada dua pelaku narkoba jenis ganja yang kami bekuk bersama sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis ganja,” ungkapnya saat dikonfirmasi cenderawasih pos, Selasa (22/10).

Baca Juga :  Di Nimboran, Penjual Milo Ditangkap

Menurut Hotma, dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 20 bungkus kertas kecil berisikan ganja, 12 bungkus plastik berukuran sedang berisikan ganja, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pertama kami tangkap pelaku berinisial BM. Dari tangannya kami temukan 1 kaleng rokok surya yang di dalamnya berisikan 20 bungkus ganja dalam paket di dalam kertas kecil. Setelah itu kami kembangkan dan tangkap lagi pelaku berinisial GP dan berhasil menemukan 12 bungkus ganja dalam plastik ukuran besar dan 1 plastik ukuran sedang,” jelasnya. 

Dia, menyatakan saat ini kedua pelaku telah diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Baca Juga :  Disarankan Masalah Bandara Sentani Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

“Kedua pelaku telah kami amankan di Mapolres Jayapura, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (bet/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya