Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran

Dinas Pedidikan Akan Awasi ke Sekolah-sekolah untuk Pastikan Kebijakan Tak Ada Pungutan

SENTANI – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Amelia Ondikleuw, menegaskan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 telah mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Jayapura.

Menurut Amelia, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ini, salah satunya adalah sistem penerimaan berdasarkan domisili atau wilayah tempat tinggal calon peserta didik.

“Ada empat kategori yang kami tekankan kepada seluruh sekolah. Salah satunya adalah penerimaan berdasarkan wilayah tempat tinggal siswa yang harus berdekatan dengan sekolah yang dituju,” ujarnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dalam proses pendaftaran peserta didik baru.

“Penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya. Setiap sekolah yang melaksanakan penerimaan peserta didik baru dilarang melakukan pungutan biaya pendaftaran maupun biaya administrasi pengambilan formulir,” tegas Amelia.

Baca Juga :  Masih Dipalang, Petugas Puskesmas Waibu Berkantor Di Dinkes

Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik.

“Kami akan memantau dan melakukan pengecekan ke setiap sekolah agar tidak ada yang melakukan pungutan saat penerimaan siswa baru maupun saat pengambilan formulir,” katanya.

Selain aspek administrasi, Dinas Pendidikan juga mewajibkan calon peserta didik untuk mengikuti pemeriksaan narkoba yang dilaksanakan melalui Badan Narkotika Nasional (BNN). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

“Kami mewajibkan setiap siswa menjalani pemeriksaan narkoba yang dilakukan oleh BNN. Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga penting dilakukan agar kondisi kesehatan siswa dapat diketahui sejak awal sebelum mengikuti proses belajar mengajar,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Epilepsi, Seorang Pemuda Ditemukan Tak Bernyawa di Pesisir Pantai

Sementara itu, Bupati Jayapura, Yunus Wonda, turut menegaskan agar seluruh sekolah mematuhi kebijakan pemerintah daerah dengan tidak membebankan biaya pendaftaran kepada calon peserta didik.

Bupati Jayapura secara khusus mengingatkan bahwa pendidikan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa adanya beban biaya tambahan pada tahap pendaftaran.

“Karena pada dasarnya orang tua nantinya masih akan menghadapi berbagai kebutuhan pendidikan saat anak mulai bersekolah. Oleh sebab itu, sekolah tidak boleh lagi membebani siswa maupun orang tua dengan biaya pengambilan formulir atau biaya pendaftaran,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura berharap seluruh sekolah dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, adil, dan tidak memberatkan masyarakat. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Dinas Pedidikan Akan Awasi ke Sekolah-sekolah untuk Pastikan Kebijakan Tak Ada Pungutan

SENTANI – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Amelia Ondikleuw, menegaskan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 telah mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Jayapura.

Menurut Amelia, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ini, salah satunya adalah sistem penerimaan berdasarkan domisili atau wilayah tempat tinggal calon peserta didik.

“Ada empat kategori yang kami tekankan kepada seluruh sekolah. Salah satunya adalah penerimaan berdasarkan wilayah tempat tinggal siswa yang harus berdekatan dengan sekolah yang dituju,” ujarnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dalam proses pendaftaran peserta didik baru.

“Penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya. Setiap sekolah yang melaksanakan penerimaan peserta didik baru dilarang melakukan pungutan biaya pendaftaran maupun biaya administrasi pengambilan formulir,” tegas Amelia.

Baca Juga :  Restui  Proses Belajar Mengajar di Merauke Jadi 5 Hari 

Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik.

“Kami akan memantau dan melakukan pengecekan ke setiap sekolah agar tidak ada yang melakukan pungutan saat penerimaan siswa baru maupun saat pengambilan formulir,” katanya.

Selain aspek administrasi, Dinas Pendidikan juga mewajibkan calon peserta didik untuk mengikuti pemeriksaan narkoba yang dilaksanakan melalui Badan Narkotika Nasional (BNN). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

“Kami mewajibkan setiap siswa menjalani pemeriksaan narkoba yang dilakukan oleh BNN. Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga penting dilakukan agar kondisi kesehatan siswa dapat diketahui sejak awal sebelum mengikuti proses belajar mengajar,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Buka Palang SMPN 7 dan SDN  Melam Hili Sentani

Sementara itu, Bupati Jayapura, Yunus Wonda, turut menegaskan agar seluruh sekolah mematuhi kebijakan pemerintah daerah dengan tidak membebankan biaya pendaftaran kepada calon peserta didik.

Bupati Jayapura secara khusus mengingatkan bahwa pendidikan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa adanya beban biaya tambahan pada tahap pendaftaran.

“Karena pada dasarnya orang tua nantinya masih akan menghadapi berbagai kebutuhan pendidikan saat anak mulai bersekolah. Oleh sebab itu, sekolah tidak boleh lagi membebani siswa maupun orang tua dengan biaya pengambilan formulir atau biaya pendaftaran,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura berharap seluruh sekolah dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, adil, dan tidak memberatkan masyarakat. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya