JAYAPURA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Papua, Musa Narwawan menegaskan bahwa pelayanan haji dan umrah saat ini menjadi kewenangan dari Kementerian Haji dan Umrah RI, bukan lagi di Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan Musa Narwawan menanggapi pemberitaan di koran Cenderawasih Pos edisi, Selasa (21/7) dengan judul “Tindak Lanjuti Atensi Kemenag untuk Tingkatkan Pelayanan Haji 2027′, yang memuat hasil wawancara bersama Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru.
“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik. Lembaga penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan tersebut adalah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), bukan lagi Kemenag karena sudah beda nomenklatur. Penulisan di judul maupun isi berita harus disesuaikan agar masyarakat menerima informasi institusional yang benar,” tegas Musa Narwawan kepada Cenderawasih Pos, Selasa (21/7).
Meluruskan substansi acara yang berlangsung di Aula Asrama Haji Kotaraja, Jayapura, Sabtu (18/7) tersebut, Musa menyebut kegiatan diawali dengan rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi se-Papua Raya yang dipimpin langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pj Wakil Wali Kota Jayapura, jajaran Kanwil Kemenhaj Papua, serta perwakilan pemerintah daerah dan penyelenggara haji dari tiga provinsi: Papua, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Dalam arahannya saat itu, Menhaj Mochamad Irfan Yusuf menekankan pentingnya pembenahan internal dan akurasi data. “Evaluasi ini bertujuan memetakan kendala di lapangan selama musim haji 2026. Tujuannya bukan mencari siapa yang salah, tetapi mencari apa yang perlu diperbaiki sehingga pelayanan kepada jemaah pada tahun 2027 dapat semakin optimal,” ujar Menhaj.
Beberapa poin utama hasil arahan Kemenhaj dalam pertemuan tersebut antara lain: Pertama, Kanwil Kemenhaj meminta seluruh jajaran daerah memverifikasi ulang daftar tunggu (waiting list). Data jemaah yang sudah meninggal dunia, tidak dapat dihubungi, atau tidak lagi memenuhi syarat wajib diperbarui agar sistem antrean transparan dan akurat.
Kedua, Pengumuman nama calon jemaah haji tahun 2027 akan dipercepat agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan Biaya Pelunasan Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Ketiga, Pendampingan jemaah di setiap kelompok terbang (kloter) dioptimalkan dari unsur petugas Kementerian Haji dan Umrah yang membidangi haji dan umrah.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, mengapresiasi kinerja Kemenhaj atas suksesnya pelaksanaan haji tahun 2026 yang dinilai sangat memuaskan, termasuk adanya penurunan angka kematian jemaah. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q