Monday, May 13, 2024
25.7 C
Jayapura

Sidang Mediasi, Partai Hanura dan Partai Ummat Tetap Jadi Peserta Pemilu 2024

“Kedua Parpol ini sebenarnya telah mempunyai rekapan atau laporan awal dana kampanye secara fisik sudah ada. Jadi, laporan dana awal kampanye itu sudah ada dan bukan tidak ada sama sekali. Cuma untuk meng-upload ke sistem itu yang memang saat itu di seluruh Indonesia lagi ramai memasukkan serentak LADK. Sehingga membuat sistemnya error, tapi waktu yang tidak pernah kompromi dan berjalan terus. Pada akhirnya, hasil rekapan dari KPU RI itu keluar dan menyatakan kedua partai bersangkutan tidak melaporkan LADK,”ungkap Zacharias Rumbewas. Sabtu (20/1) saat melakukan konferensi pers bersama wartawan.

Kemudian, disampaikan kepada komisioner KPU terkait berita acara klarifikasi yang dilengkapi dengan hasil dari KPU RI terkait rekapan. Maka keluarlah SK Nomor 9 Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Jayapura yang diberikan kepada kedua partai politik tersebut, yang dijadikan objek sengketa untuk mereka laporkan permohonan sengketa atas dasar SK itu kepada Bawaslu

Baca Juga :  Disdukcapil Lakukan Pendataan Penduduk OAP

” Sehingga kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura melakukan mediasi antara kedua partai politik itu dengan KPU Kabupaten Jayapura yang rujukannya sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022. Dengan demikian, hasil sidang mediasi antara kedua partai politik itu dengan KPU Kabupaten Jayapura. Maka para pemohon dan termohon bersepakat untuk membatalkan SK Nomor 9 Tahun 2024,”bebernya.

Sementara itu, sidang mediasi dilakukan pada  Jumat, 19 Januari 2024 dari sore hingga malam untuk kedua partai politik sebagai pemohon tersebut. Hasil mediasi untuk  hasil keputusan  antara pemohon (Partai Ummat dan Partai Hanura) dengan termohon (KPU Kabupaten Jayapura) yang telah bersepakat dalam dua hal, yakni untuk membatalkan SK KPU Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2024 tentang sanksi pembatalan terhadap Partai Ummat dan Partai Hanura sebagai peserta pemilu serentak 2024.

Baca Juga :  Oknum Pendamping PKH, Diduga Gelapkan Dana KPM

Selain itu, antara pemohon dan termohon juga bersepakat untuk termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Jayapura memberikan kesempatan kepada para pemohon, guna mengakses dan mengunggah kembali kelengkapan dokumen LADK ke Sikadeka KPU Kabupaten Jayapura dalam rentang waktu 1×24 jam pasca putusan sidang mediasi.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Kedua Parpol ini sebenarnya telah mempunyai rekapan atau laporan awal dana kampanye secara fisik sudah ada. Jadi, laporan dana awal kampanye itu sudah ada dan bukan tidak ada sama sekali. Cuma untuk meng-upload ke sistem itu yang memang saat itu di seluruh Indonesia lagi ramai memasukkan serentak LADK. Sehingga membuat sistemnya error, tapi waktu yang tidak pernah kompromi dan berjalan terus. Pada akhirnya, hasil rekapan dari KPU RI itu keluar dan menyatakan kedua partai bersangkutan tidak melaporkan LADK,”ungkap Zacharias Rumbewas. Sabtu (20/1) saat melakukan konferensi pers bersama wartawan.

Kemudian, disampaikan kepada komisioner KPU terkait berita acara klarifikasi yang dilengkapi dengan hasil dari KPU RI terkait rekapan. Maka keluarlah SK Nomor 9 Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Jayapura yang diberikan kepada kedua partai politik tersebut, yang dijadikan objek sengketa untuk mereka laporkan permohonan sengketa atas dasar SK itu kepada Bawaslu

Baca Juga :  Polres Musnahkan Barang Bukti  Ganja 1 Kg

” Sehingga kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura melakukan mediasi antara kedua partai politik itu dengan KPU Kabupaten Jayapura yang rujukannya sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022. Dengan demikian, hasil sidang mediasi antara kedua partai politik itu dengan KPU Kabupaten Jayapura. Maka para pemohon dan termohon bersepakat untuk membatalkan SK Nomor 9 Tahun 2024,”bebernya.

Sementara itu, sidang mediasi dilakukan pada  Jumat, 19 Januari 2024 dari sore hingga malam untuk kedua partai politik sebagai pemohon tersebut. Hasil mediasi untuk  hasil keputusan  antara pemohon (Partai Ummat dan Partai Hanura) dengan termohon (KPU Kabupaten Jayapura) yang telah bersepakat dalam dua hal, yakni untuk membatalkan SK KPU Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2024 tentang sanksi pembatalan terhadap Partai Ummat dan Partai Hanura sebagai peserta pemilu serentak 2024.

Baca Juga :  Bupati, 23 Miliar Anggaran Sudah Dikucurkan untuk KONI

Selain itu, antara pemohon dan termohon juga bersepakat untuk termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Jayapura memberikan kesempatan kepada para pemohon, guna mengakses dan mengunggah kembali kelengkapan dokumen LADK ke Sikadeka KPU Kabupaten Jayapura dalam rentang waktu 1×24 jam pasca putusan sidang mediasi.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya