Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Sidang Mediasi, Partai Hanura dan Partai Ummat Tetap Jadi Peserta Pemilu 2024

KPU Kab. Jayapura  Membatalkan SK Nomor 9 Tahun 2024

SENTANI– Dua Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Jayapura yang terlambat melaporkan Laporan Awal Dana Kampanyenya (LADK) yakni Partai Hanura Dan Partai Umat telah melakukan pertemuan mediasi bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Jayapura di Kantor  Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jumat (19/2).

Dari hasil rapat mediasi termasuk dua partai yang terlambat melaporkan LADK, masih bisa masuk menjadi peserta Pemilu serentak 2024 karena ini bukan kesengajaan, tapi masalah teknis yaitu masalah jaringan pada saat sedang dilakukan penginputan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengungkapkan,  Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura itu dijadikan sebagai objek sengketa ada dua partai terlambat melaporkan LADK sehingga SK ini  menjadikan  sebagai dasar untuk diajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Sebelum penyerahan SK itu ada berita acara yang dikeluarkan oleh KPU.

Baca Juga :  Tim Elang Amankan Pria Bawa 7 Bungkus Ganja

Hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten Jayapura itu dituangkan dalam berita acara KPU nomor 30/PL.01.7-DA/9103/2024 tentang klarifikasi penyampaian  LADK Parpol. Jadi Partai Hanura itu Nomor Surat keputusannya Nomor 30 dan Partai Ummat  Nomor 27. Untuk permasalahan kedua partai politik itu sama, yaitu mereka mengalami kendala dalam sistem saat pengimputan LADK sehingga waktunya terlambat saat pengimputan.

KPU Kab. Jayapura  Membatalkan SK Nomor 9 Tahun 2024

SENTANI– Dua Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Jayapura yang terlambat melaporkan Laporan Awal Dana Kampanyenya (LADK) yakni Partai Hanura Dan Partai Umat telah melakukan pertemuan mediasi bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Jayapura di Kantor  Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jumat (19/2).

Dari hasil rapat mediasi termasuk dua partai yang terlambat melaporkan LADK, masih bisa masuk menjadi peserta Pemilu serentak 2024 karena ini bukan kesengajaan, tapi masalah teknis yaitu masalah jaringan pada saat sedang dilakukan penginputan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengungkapkan,  Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura itu dijadikan sebagai objek sengketa ada dua partai terlambat melaporkan LADK sehingga SK ini  menjadikan  sebagai dasar untuk diajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Sebelum penyerahan SK itu ada berita acara yang dikeluarkan oleh KPU.

Baca Juga :  Tim Elang Amankan Pria Bawa 7 Bungkus Ganja

Hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten Jayapura itu dituangkan dalam berita acara KPU nomor 30/PL.01.7-DA/9103/2024 tentang klarifikasi penyampaian  LADK Parpol. Jadi Partai Hanura itu Nomor Surat keputusannya Nomor 30 dan Partai Ummat  Nomor 27. Untuk permasalahan kedua partai politik itu sama, yaitu mereka mengalami kendala dalam sistem saat pengimputan LADK sehingga waktunya terlambat saat pengimputan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya