SENTANI- Tersangka N, pelaku pembunuhan mantan istri di Sentani dipastikan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Polisi sejauh ini sudah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah kepada motif pembunuhan berencana terhadap korban.
“Sejumlah bukti sudah kami kumpulkan dan pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana. Ada sejumlah bukti yang kami kumpulkan mengarah kepada motif pembunuhan berencana” kata Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Riska, ketika Konfirmasi wartawan di Sentani, Kamis (19/5).
Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron setelah melakukan pembunuhan terhadap korban. “Yang bersangkutan saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran polisi,” ujarnya.
Dia menerangkan, dari peristiwa ini korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang diderita di dua bagian, yaitu bagian depan dan belakang. Pihaknya terus berupaya mengejar pelaku yang saat ini masih buron. Karena itu pihaknya berharap agar pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia menjelaskan berdasarkan motif tersangka N, nekat menghabisi nyawa korban diduga karena adanya persoalan ssmara diantara tersangka dan korban. Berdasarkan keterangan para saksi pelaku ini menginginkan kembali untuk membina hubungan dengan korban yang juga mantan istrinya itu, akan tetapi korban menolak.
Pihaknya juga telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk mempersempit ruang gerak pelaku N. Polisi juga meyakini tersangka N masih berada di wilayah Papua.
“Terkait dengan kasus pembunuhan yang terjadi hari Minggu itu, memang kita sudah profiling nama tersangka sudah kita kantongi. Ada sejumlah saksi yang sudah kita periksa dan sampai sekarang kami masih melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, ” tambahhya. (roy/ary)