Monday, December 9, 2024
27.7 C
Jayapura

Pj Bupati: ASN Pemkab Jayapura Terlibat Judi Online, Akan Disanksi

SENTANI – Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa menegaskan, jangan sampai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Jayapura yang terlibat dengan Judi Online. Karena jika sampai ada oknum ASN terlibat judi online tentu ada tindakan tegas.

 ” Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024. Sehingga ini  harus diperhatikan juga ASN dilingkungan Pemkab Jayapura,”ungkapnya, Jumat (15/11/2024)kemarin.

 Dijelaskan, judi online itu merugikan dan termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.

Baca Juga :  ASN Harus Jadi Teladan Penerapan Nilai-nilai Pancasila 

Walaupun demikian, Kata Semuel untuk di ASN lingkungan Pemkab  Jayapura belum ada yang terindikasi, jika ada tentu ada konsekuensinya.

 Menurutnya, bagi oknum ASN  pelaku perjudian Daring ini juga berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi ASN itu bekerja sehingga jangan sampai judi online ini dilakukan. Dan untuk konsekuensi jika ada oknum ASN terlihat judi online maka bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.(dil).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI – Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa menegaskan, jangan sampai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Jayapura yang terlibat dengan Judi Online. Karena jika sampai ada oknum ASN terlibat judi online tentu ada tindakan tegas.

 ” Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024. Sehingga ini  harus diperhatikan juga ASN dilingkungan Pemkab Jayapura,”ungkapnya, Jumat (15/11/2024)kemarin.

 Dijelaskan, judi online itu merugikan dan termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.

Baca Juga :  PIN Polio di Sekolah,  Dinkes Kerjasama Dengan Dinas Pendidikan

Walaupun demikian, Kata Semuel untuk di ASN lingkungan Pemkab  Jayapura belum ada yang terindikasi, jika ada tentu ada konsekuensinya.

 Menurutnya, bagi oknum ASN  pelaku perjudian Daring ini juga berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi ASN itu bekerja sehingga jangan sampai judi online ini dilakukan. Dan untuk konsekuensi jika ada oknum ASN terlihat judi online maka bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.(dil).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya