Sat Samapta Polres Jayapura Gerebek Lokasi Produksi Boplas

SENTANI – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal terus dilakukan oleh jajaran Polres Jayapura. Kali ini, Satuan Samapta berhasil menggerebek lokasi pembuatan miras oplosan jenis boplas di kawasan Jalan Polomo, Sentani, Kamis (16/4) sore.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,melalui Kasat Samapta Iptu Slamet Pahono, S.H menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran miras oplosan. Penggerebekan diawali dengan pelaksanaan apel persiapan pada pukul 16.02 WIT di Pos Pasar Lama yang dipimpin oleh Bripka Nikson Ondikeleuw. Selanjutnya, pada pukul 16.12 WIT, personel bergerak menuju lokasi target di Jalan Polomo, Sentani.

Baca Juga :  ADK Tahap I  TA 2023 Sudah Tersalurkan Sekitar Rp 35 Miliar

“Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.20 WIT, personel langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di area yang diduga sebagai tempat produksi miras oplosan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras lokal jenis boplas,” terangnya dalam rilis Sabtu (18/4).

Lanjutnya, Personel tambahan dari regu penjagaan tiba di lokasi dan bersama-sama mengamankan seluruh barang bukti. Tak berselang lama, pada pukul 17.35 WIT, dua orang yang diduga sebagai pemilik tempat yakni MK dan RO turut diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Mako Polres Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Polres Waropen Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif 

SENTANI – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal terus dilakukan oleh jajaran Polres Jayapura. Kali ini, Satuan Samapta berhasil menggerebek lokasi pembuatan miras oplosan jenis boplas di kawasan Jalan Polomo, Sentani, Kamis (16/4) sore.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,melalui Kasat Samapta Iptu Slamet Pahono, S.H menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran miras oplosan. Penggerebekan diawali dengan pelaksanaan apel persiapan pada pukul 16.02 WIT di Pos Pasar Lama yang dipimpin oleh Bripka Nikson Ondikeleuw. Selanjutnya, pada pukul 16.12 WIT, personel bergerak menuju lokasi target di Jalan Polomo, Sentani.

Baca Juga :  Diduga Ada Unsur Kesengajaan

“Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.20 WIT, personel langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di area yang diduga sebagai tempat produksi miras oplosan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras lokal jenis boplas,” terangnya dalam rilis Sabtu (18/4).

Lanjutnya, Personel tambahan dari regu penjagaan tiba di lokasi dan bersama-sama mengamankan seluruh barang bukti. Tak berselang lama, pada pukul 17.35 WIT, dua orang yang diduga sebagai pemilik tempat yakni MK dan RO turut diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Mako Polres Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  5 Fraksi Setujui Nota Keuangan dan APBD-P 2023 jadi Perda

Berita Terbaru

Artikel Lainnya