Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon,ST., M.Sos menjelaskan, kolaborasi lintas sektor, diharapkan dapat mengurangi kecanduan judi online ditengah-tengah masyarakat , termasuk memanfaatkan pinjam online dengan baik dan benar agar tidak mudah tersandung kasus karena gagal bayar.
Jumlah ini bertambah 10 perkara dibandingkan tahun 2023 yang jumlahnya 262 perkara. ‘’Faktor-faktor perceraian diantaranya masalah ekonomi. Salah satunya karena judi online. Suami tidak bertanggung jawab menafkahi keluarganya karena lebih fokus pada judi online,’’ kata Muhammad Sobari
Pengguna yang awalnya hanya iseng bisa terjebak dalam permainan judi yang menawarkan kemenangan cepat, yang kemudian dapat berkembang menjadi kecanduan dan terjerat dalam lingkaran setan perjudian yang sulit dipecahkan.
Persoalan judi online nampaknya kesini - kesini masih membuat banyak kalangan ketar - ketir. Bagaimana tidak, pemain judi online ini tidak hanya masyarakat kecil dan menengah tetapi berbagai profesi ikut bermain. Ada ASN yang juga bermain bahkan tidak menutup kemungkinan oknum aparat juga ikut bermain.
 Akan tetapi terlepas daripada itu harus mampu memahami setiap tugas dan tanggungjawab. Terutama dalam menjaga keamamanan ditwngah masyarakat. "Kita harus memahami tugas dan tanggungjawab secara baik, harus jadi pelindung bagi masyarakat, serta membantu masyarakat," pesannya.
Sampai - sampai di Kabupaten Tolikara pihak kepolisian melakukan bersih - bersih dengan mengecek semua Hp anggotanya. Itu tak terkecuali Hp milik kapolres. Ketua Pusat Studi Pengembangan Ekonomi Inklusi & Pengentasan Kemiskinan Papua (LPPM) Uncen, Prof. Dr. Julius Ary Mollet, SE, MBA, MTDev, Dip. lED, Ph.D mengungkapkan bahwa Judol adalah masalah perilaku manusia yang rumit karena bersifat candu.
Diduga H diiming-iming menjadi Operator judi online di Malaysia sehingga dirinya nekat ingin membuat membuat paspor tanpa sepengetahuan keluarga. Namun, setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihaknya kantor imigrasi Jayapura menangukan penerbitan paspor tersebut.
 Kepada masyarakat Ia juga menjelaskan dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari kebiasaan bermain judi online, seperti kerugian finansial, gangguan kesehatan mental dan fisik, konflik dalam hubungan pribadi, hingga masalah hukum yang berujung pada kriminalitas.
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Ipda Daniel Z. Rumpaidus S.H M.H, disampaikan mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis-jenis perjudian online, dampak negatif terhadap individu dan keluarga, hingga ancaman pidana bagi pelaku judi.
Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024