Karena pembangunan tersebut merupakan bagian dari agenda nasional, pemerintah kabupaten dan provinsi turut mendukung pembukaan jalan tersebut. Namun hingga kini, ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik hak ulayat disebut belum diselesaikan.
“Tanah-tanah itu dibuka untuk mendukung pelaksanaan PON. Karena ini hajat pemerintah dan event nasional, maka pemerintah juga punya tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya. Ini menjadi utang pemerintah yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait proses pembayaran ganti rugi tanah tersebut, termasuk kepastian waktu pembayarannya.
Menurut Erick, pemerintah memiliki ruang untuk mengalokasikan anggaran pembayaran, baik melalui APBD maupun melalui anggaran perubahan. “Kalau memang sekarang belum dianggarkan, maka segera dianggarkan. Ini sudah masuk tahun kelima sejak 2021. Wajar kalau masyarakat merasa kecewa,” katanya.
Erick juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pemilik hak ulayat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang beredar, persoalan tersebut juga telah memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan, sehingga pemerintah perlu segera menindaklanjutinya.
“Tanah yang berutang pasti harus dibayar pemerintah. Tinggal bagaimana komunikasi antara pemilik hak ulayat dengan instansi terkait di Kabupaten Jayapura untuk menyelesaikan pembayaran itu,” ujarnya.
Karena pembangunan tersebut merupakan bagian dari agenda nasional, pemerintah kabupaten dan provinsi turut mendukung pembukaan jalan tersebut. Namun hingga kini, ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik hak ulayat disebut belum diselesaikan.
“Tanah-tanah itu dibuka untuk mendukung pelaksanaan PON. Karena ini hajat pemerintah dan event nasional, maka pemerintah juga punya tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya. Ini menjadi utang pemerintah yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait proses pembayaran ganti rugi tanah tersebut, termasuk kepastian waktu pembayarannya.
Menurut Erick, pemerintah memiliki ruang untuk mengalokasikan anggaran pembayaran, baik melalui APBD maupun melalui anggaran perubahan. “Kalau memang sekarang belum dianggarkan, maka segera dianggarkan. Ini sudah masuk tahun kelima sejak 2021. Wajar kalau masyarakat merasa kecewa,” katanya.
Erick juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pemilik hak ulayat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang beredar, persoalan tersebut juga telah memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan, sehingga pemerintah perlu segera menindaklanjutinya.
“Tanah yang berutang pasti harus dibayar pemerintah. Tinggal bagaimana komunikasi antara pemilik hak ulayat dengan instansi terkait di Kabupaten Jayapura untuk menyelesaikan pembayaran itu,” ujarnya.