Perda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani, Ditetapkan

SENTANI – Bupati Jayapura menyampaikan jawaban atas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayapura mengenai hasil analisis, evaluasi, dan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD II pada masa sidang III tahun 2025. Rapat tersebut digelar di ruang sidang DPRK Jayapura, Senin (10/11).

Bupati Jayapura, Yunus Wonda mengatakan agenda rapat paripurna ke III, pihaknya menyampaikan jawaban mengenai hasil analisis, evaluasi, dan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD II pada masa sidang III tahun 2025.

“Pembahasan kali ini berfokus pada Raperda inisiatif DPRK Jayapura tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani,” katanya Senin (10/11).

Pihaknya juga memberi apresiasi tinggi kepada DPRK yang telah bekerja keras melakukan kajian, analisis, dan pembahasan melalui berbagai forum, termasuk diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, para pemangku kepentingan, serta perangkat daerah terkait.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan bagi OAP di RS Yowari Terus Ditingkatkan

“Raperda ini menjadi bukti nyata keseriusan kita bersama dalam menjaga kelestarian Danau Sentani yang kita cintai,” ujar Bupati Jayapura.

Sementara itu, di tempat yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menyetujui perda perlindungan dan pengawasan Danau Sentani.

Dalam penjelasannya, Yusuf mengatakan bahwa Danau Sentani akan menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam pengelolaan ke depan, mengingat danau tersebut merupakan sumber air baku dan potensi alam penting di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Kurang lebih ada 14 sungai yang mengalir ke Danau Sentani. Dengan adanya perda ini, ke depan akan dilakukan konservasi terhadap sungai-sungai tersebut agar air hujan dapat terkonsolidasi dengan baik dan mengisi Danau Sentani secara optimal,” jelasnya.

Baca Juga :  Menjaga Perdamaian dan  Pengelolaan Air yang Berkelanjutan

SENTANI – Bupati Jayapura menyampaikan jawaban atas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayapura mengenai hasil analisis, evaluasi, dan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD II pada masa sidang III tahun 2025. Rapat tersebut digelar di ruang sidang DPRK Jayapura, Senin (10/11).

Bupati Jayapura, Yunus Wonda mengatakan agenda rapat paripurna ke III, pihaknya menyampaikan jawaban mengenai hasil analisis, evaluasi, dan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD II pada masa sidang III tahun 2025.

“Pembahasan kali ini berfokus pada Raperda inisiatif DPRK Jayapura tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani,” katanya Senin (10/11).

Pihaknya juga memberi apresiasi tinggi kepada DPRK yang telah bekerja keras melakukan kajian, analisis, dan pembahasan melalui berbagai forum, termasuk diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, para pemangku kepentingan, serta perangkat daerah terkait.

Baca Juga :  Pemkab Polisikan Oknum Penyebar Fitnah Soal Rolling Pejabat

“Raperda ini menjadi bukti nyata keseriusan kita bersama dalam menjaga kelestarian Danau Sentani yang kita cintai,” ujar Bupati Jayapura.

Sementara itu, di tempat yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menyetujui perda perlindungan dan pengawasan Danau Sentani.

Dalam penjelasannya, Yusuf mengatakan bahwa Danau Sentani akan menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam pengelolaan ke depan, mengingat danau tersebut merupakan sumber air baku dan potensi alam penting di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Kurang lebih ada 14 sungai yang mengalir ke Danau Sentani. Dengan adanya perda ini, ke depan akan dilakukan konservasi terhadap sungai-sungai tersebut agar air hujan dapat terkonsolidasi dengan baik dan mengisi Danau Sentani secara optimal,” jelasnya.

Baca Juga :  Sejak Maret 2025, Pemkab Biak Telah “Mengurus” 470 OAP Meninggal di RSUD Biak

Berita Terbaru

Artikel Lainnya