Pemkab Polisikan Oknum Penyebar Fitnah Soal Rolling Pejabat

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura mengambil langkah tegas terkait upaya provokasi dan penyebaran berita yang menurut Pemkab Jayapura adalah  fitnah, yang disampaikan oleh oknum tertentu melalui media massa,  terkait rolling jabatan terhadap 6 pejabat di Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Dalam kesempatan wawancara dengan media ini,  Kamis (4/1), Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi  menegaskan telah memerintahkan bagian hukum Setda Kabupaten Jayapura untuk menempuh jalur hukum,  dalam hal ini membuat pengaduan ke polisi terkait berita  fitnah yang dianggap menyerang    pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura itu.

“Oknum yang sudah menyerang pejabat, saya sudah suruh (bagian) hukum Setda Kabupaten Jayapura bikin laporan dipolisi.  Dipanggil itu kalau sudah serang pejabat,” kata Sekda Hana Hikoyabi, Kamis (4/1).

Baca Juga :  Banyak Rangkap Jabatan, Pemkab Jayapura akan Lelang Jabatan Eselon II

Sekda Hana menjelaskan, selama ini pemerintah berusaha untuk tidak menggubris isu itu, namun daripada ini menjadi bola liar di tengah masyarakat, maka pemerintah mengambil langkah hukum untuk memastikan kebenaran dari apa yang telah disampaikan ke publik oleh oknum yang bersangkutan.  Namun demikian Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura itu tidak menyebut identitas oknum yang dimaksud.

Di sisi lain,  Sekda  Hana sangat menyesalkan tindakan dari yang bersangkutan.  Apa yang dilakukannya itu sebenarnya adalah tindakan untuk memprovokasi masyarakat. Sebagai mantan pejabat semestinya harus bisa memberikan pendidikan yang baik kepada masyarakat dan tidak asal menyebar fitnah.

“Kita tidak pernah bicara-bicara di media,  kita tenang,  tidak boleh kita kasih pembelajaran yang tidak benar kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Triwarno Minta Pemilih Cerdas dan Dewasa Dalam Berpolitik

Lanjutnya,  proses rotasi terhadap enam pejabat  eselon II di lingkup pemerintahan Kabupaten Jayapura itu dipastikan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(roy/ary)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura mengambil langkah tegas terkait upaya provokasi dan penyebaran berita yang menurut Pemkab Jayapura adalah  fitnah, yang disampaikan oleh oknum tertentu melalui media massa,  terkait rolling jabatan terhadap 6 pejabat di Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Dalam kesempatan wawancara dengan media ini,  Kamis (4/1), Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi  menegaskan telah memerintahkan bagian hukum Setda Kabupaten Jayapura untuk menempuh jalur hukum,  dalam hal ini membuat pengaduan ke polisi terkait berita  fitnah yang dianggap menyerang    pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura itu.

“Oknum yang sudah menyerang pejabat, saya sudah suruh (bagian) hukum Setda Kabupaten Jayapura bikin laporan dipolisi.  Dipanggil itu kalau sudah serang pejabat,” kata Sekda Hana Hikoyabi, Kamis (4/1).

Baca Juga :  Triwarno:  Rangkap Jabatan Tidak jadi Masalah

Sekda Hana menjelaskan, selama ini pemerintah berusaha untuk tidak menggubris isu itu, namun daripada ini menjadi bola liar di tengah masyarakat, maka pemerintah mengambil langkah hukum untuk memastikan kebenaran dari apa yang telah disampaikan ke publik oleh oknum yang bersangkutan.  Namun demikian Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura itu tidak menyebut identitas oknum yang dimaksud.

Di sisi lain,  Sekda  Hana sangat menyesalkan tindakan dari yang bersangkutan.  Apa yang dilakukannya itu sebenarnya adalah tindakan untuk memprovokasi masyarakat. Sebagai mantan pejabat semestinya harus bisa memberikan pendidikan yang baik kepada masyarakat dan tidak asal menyebar fitnah.

“Kita tidak pernah bicara-bicara di media,  kita tenang,  tidak boleh kita kasih pembelajaran yang tidak benar kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sepakat, Marga Ondi dan Yokhu Akhirnya Buka Palang SMP 1 Sentani

Lanjutnya,  proses rotasi terhadap enam pejabat  eselon II di lingkup pemerintahan Kabupaten Jayapura itu dipastikan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya