SENTANI– Timsus Cycloop Polres Jayapura berhasil menangkap 2 pelaku pencurian disertai kekerasan di Jalan Doyo Baru Kab. Jayapura. Senin (9/1) sore. LL (26) dan BW (32) keduanya merupakan pelaku pencurian disertai kekerasan terhadap korbannya JM (46) yang terjadi Kamis (5/10) sekitar pukul 04.10 WIT dini hari.
Korban yang saat itu sedang tertidur di kios miliknya didatangi kedua pelaku. Dengan menggunakan parang keduanya mengancam dan berhasil menggasak 6 unit handphone milik korban.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B.Trenggoro, S.TK., MH membenarkan penangkapan 2 pelaku pencurian disertai kekerasan yang dilakukan Timus Cycloop yang dipimpinnya.
“Berdasarkan dari laporan polisi yang dibuat korban kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keduanya berhasil kami tangkap saat sedang duduk bermain handphone di depan salah satu kios yang ada di Doyo Baru. Setelah melakukan penangkapan, tim kemudian mengembangkan dengan berhasil menyita barang bukti 6 unit handphone, dompet dan surat – surat berharga korban, 1 speaker dan 2 buah parang yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima wartawan Cenderawasih Pos, Selasa (10/10)
Setelah berhasil ditangkap berikut barang bukti, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan dan penyidikan.”Keduanya sudah ditetapkan tersangka, LL dan BW terancam pasal 365 ayat 2 tentang pencurian disertai kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup AKP Sugarda.(dil/ary)