Sementara itu, Bupati Jayapura Yunus Wonda menjelaskan, terkait dengan pertanggung jawaban APBD 2024 telah pihaknya laporan.
Selain membacakan pelaporan pertanggung jawaban APBD 2024, pihaknya juga melaporkan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mana dalam pembahasan RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi dan misi bupati dan wakil bupati.
“RPJMD kabupaten jayapura tahun 2025-2029 disusun dengan tahapan-tahapan yang telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, serta intruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman umum penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029,” jelasnya.
Lanjut Yunus, dalam penyusunan rancangan awal membutuhkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPRK Jayapura, serta perumusan rancangan, pelaksanaan musrenbang dan rencana akhir akan disepakati dalam peraturan daerah. “Selanjutnya kami berharap pemerintah dan DPRK dapat bersama-sama mengawal seluruh tahapan dan perumusan dokumen RPJMD sampai dengan finalisasi,” pungkasnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos