Wednesday, August 27, 2025
23.9 C
Jayapura

DPR Kabupaten Jayapura Gelar Sidang Raperda LPJ APBD dan LDKP 2024

Sementara itu, Bupati Jayapura Yunus Wonda menjelaskan, terkait dengan pertanggung jawaban APBD 2024 telah pihaknya laporan.

Selain membacakan pelaporan pertanggung jawaban APBD 2024, pihaknya juga melaporkan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mana dalam pembahasan RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi dan misi bupati dan wakil bupati.

“RPJMD kabupaten jayapura tahun 2025-2029 disusun dengan tahapan-tahapan yang telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, serta intruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman umum penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029,” jelasnya.

Baca Juga :  Angkot se-Kota Jayapura Pilih Mogok Massal

Lanjut Yunus, dalam penyusunan rancangan awal membutuhkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPRK Jayapura, serta perumusan rancangan, pelaksanaan musrenbang dan rencana akhir akan disepakati dalam peraturan daerah. “Selanjutnya kami berharap pemerintah dan DPRK dapat bersama-sama mengawal seluruh tahapan dan perumusan dokumen RPJMD sampai dengan finalisasi,” pungkasnya. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, Bupati Jayapura Yunus Wonda menjelaskan, terkait dengan pertanggung jawaban APBD 2024 telah pihaknya laporan.

Selain membacakan pelaporan pertanggung jawaban APBD 2024, pihaknya juga melaporkan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mana dalam pembahasan RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi dan misi bupati dan wakil bupati.

“RPJMD kabupaten jayapura tahun 2025-2029 disusun dengan tahapan-tahapan yang telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, serta intruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman umum penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029,” jelasnya.

Baca Juga :  Presentasi Kelulusan SD dan SMP di Atas 90 Persen

Lanjut Yunus, dalam penyusunan rancangan awal membutuhkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPRK Jayapura, serta perumusan rancangan, pelaksanaan musrenbang dan rencana akhir akan disepakati dalam peraturan daerah. “Selanjutnya kami berharap pemerintah dan DPRK dapat bersama-sama mengawal seluruh tahapan dan perumusan dokumen RPJMD sampai dengan finalisasi,” pungkasnya. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya