SENTANI – DPR Kabupaten Jayapura melaksanakan Pembukaan Sidang Paripurna II Tahun 2025, tentang Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung menjelaskan, rapat ini memuat pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Jayapura Nomor 9 tahun 2016 pasal 4 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, telah ditegaskan bahwa pelaksanaan belanja daerah harus, didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, secara teknis kinerja Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam mengelola keuangan daerah, harus diimplementasikan berdasarkan aturan perda tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (9/7).
Diakuinya, pengelolaan keuangan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura, merupakan salah satu aspek penting untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di daerah.”Untuk itu dalam sidang paripurna perhitungan anggaran, dewan perlu menghitung laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, neraca per 31 desember 2024 dan catatan atas laporan keuangan,” jelasnya.
Ruddy juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Jayapura karena telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.