SENTANI-Kasus pengeroyokan menimpa lima orang masyarakat adat yang berasal dari Kampung Oyengsi, Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura. Empat dari lima korban ini masing masing bernama Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay dan Yunus Yapsenang. Kasus ini sudah dilaporkan Yohan Bay ke polres Jayapura, pada Selasa (3/5), lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, kasus pengeroyokan ini dilakukan oleh sejumlah pekerja ilegal loging kayu di wilayah itu setelah sejumlah masyarkat adat mendatangi lokasi dimana menjadi tempat penebangan kayu secara liar itu terjadi.
Kini kasus itu menjadi atensi polisi Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, kasus pengeroyokan itu sudah dilaporkan ke polres Jayapura pada tanggal 3 Mei lalu. Pihaknya sudah menindaklanjuti laporan kasus pengeroyokan itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Saat ini lagi periksa saksi, belum ada yang ditahan pelapor yang sudah di periksa. Yang lain lagi dipanggil untuk diperiksa,” kata AKBP Fredrickus Maclarimboen, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (6/5).
Dia menjelaskan berdasarkan laporan polisi yang diterima pihaknya, kasus pengeroyokan itu dilakukan oleh HG dkk terhadap lima orang warga kampung Oyengsi, Distrik Nimbokrang pada Senin (2/5), lalu.
Awalnya para korban ini datang kesalah satu lahan di mana pelapor dan keluarganya mendengar, sebelumnya ada masyarakat yang melakukan penebangan pohon di atas lahan pelapor.
Setelah dilakukan pengecekan pelapor dan keluarganya menemukan ada sekitar 300 batang pohon yang sudah ditebang. Selain itu pelapor juga menemukan sejumlah peralatan berupa lima buah camp (tempat tinggal), mesin dompeng, dan motor tarik.
Saat pelapor mendatangi lokasi tersebut, mereka melihat salah satu teman dari terlapor dan memanggil yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan melarikan diri keluar dari lahan tersebut.
Selanjutnya pelapor bersama saksi dan 4 orang keluarga sempat keluar ke jalan kemudian datang terlapor dan teman temannya langsung menyerang pelapor dan keluarganya dengan alat tajam.
“Akibat dari penyerangan tersebut pelapor bersama 4 anggota keluarganya mengalami luka robek dan memar pada hidung, paha, tangan, kepala dan bahu. Atas kejadian itu pelapor mendatangi Polres Jayapura untuk melapor kejadian itu agar diproses hukum,” jelasnya. (roy).