Tuesday, April 30, 2024
24.7 C
Jayapura

Kepala Kampung Harus Transparan Kelola Dana

SENTANI– Tahun 2024 ini besaran Dana Desa (Dana Kampung) di Kabupaten Jayapura mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp 117 miliar, kini naik menjadi sekitar Rp 120 miliar.

Tentunya pengelolaan Dana Kampung harus bisa dikelola dengan baik, untuk membangun kampung serta mensejahterakan masyarakat di 139 kampung. Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengungkapkan, melalui dana kampung yang sangat besar untuk 139 kampung, maka Triwarno meminta kepada seluruh kepala pemerintahan kampung (KPK) di 139 kampung bisa mengelola dana kampung secara maksimal dan transparan, tidak boleh ditutup tutupi.

Penggunaan dana kampung harus jelas digunakan untuk apa saja dan dibuatkan rinciannya, dipasang di papan setiap kampung supaya masyarakat tahu dan bisa mengawalnya.

Baca Juga :  Dua Bulan Belum Terima Gaji, Guru-guru SMA  Mengeluh

Pasalnya, masih ada masyarakat kampung yang mengeluh selama ini dana kampung besar diberikan oleh pemerintah pusat, namun dalam hal pembangunan dan kesejahteraan tidak terlihat. Oleh sebab itu, sebagai KPK harus transparan dalam mengelola dan menggunakan dana kampung, supaya tidak ada rasa curiga dan tidak percaya kepada KPK.

“Transparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, termasuk di tingkat kampung.

Diakui, transparansi pengelolaan dana kampung sebagai poin penting. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset kampung yang ada di Kabupaten Jayapura.

Triwarno mengajak agar para KPK di 139 kampung bekerja dengan baik dan sesuai aturan. Jangan sampai tersangkut hukum dan mendapat sorotan dari masyarakat.

Baca Juga :  Soal Kantor Pemkot Dipalang, Ini Penjelasan Lengkap Pj.Walikota

Selain itu, ditekankan juga bagi Bamuskam di KPU untuk bisa mengawasi kinerja KPK dengan baik. Tidak boleh melakukan kerjasama untuk saling menguntungkan dalam menggunakan dana kampung maupun alokasi dana kampung. (dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI– Tahun 2024 ini besaran Dana Desa (Dana Kampung) di Kabupaten Jayapura mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp 117 miliar, kini naik menjadi sekitar Rp 120 miliar.

Tentunya pengelolaan Dana Kampung harus bisa dikelola dengan baik, untuk membangun kampung serta mensejahterakan masyarakat di 139 kampung. Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengungkapkan, melalui dana kampung yang sangat besar untuk 139 kampung, maka Triwarno meminta kepada seluruh kepala pemerintahan kampung (KPK) di 139 kampung bisa mengelola dana kampung secara maksimal dan transparan, tidak boleh ditutup tutupi.

Penggunaan dana kampung harus jelas digunakan untuk apa saja dan dibuatkan rinciannya, dipasang di papan setiap kampung supaya masyarakat tahu dan bisa mengawalnya.

Baca Juga :  Gelar Bakti Sosial di Asrama Nayak 2

Pasalnya, masih ada masyarakat kampung yang mengeluh selama ini dana kampung besar diberikan oleh pemerintah pusat, namun dalam hal pembangunan dan kesejahteraan tidak terlihat. Oleh sebab itu, sebagai KPK harus transparan dalam mengelola dan menggunakan dana kampung, supaya tidak ada rasa curiga dan tidak percaya kepada KPK.

“Transparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, termasuk di tingkat kampung.

Diakui, transparansi pengelolaan dana kampung sebagai poin penting. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset kampung yang ada di Kabupaten Jayapura.

Triwarno mengajak agar para KPK di 139 kampung bekerja dengan baik dan sesuai aturan. Jangan sampai tersangkut hukum dan mendapat sorotan dari masyarakat.

Baca Juga :  Polri Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian soal Ricuh Pendukung Lukas Enembe

Selain itu, ditekankan juga bagi Bamuskam di KPU untuk bisa mengawasi kinerja KPK dengan baik. Tidak boleh melakukan kerjasama untuk saling menguntungkan dalam menggunakan dana kampung maupun alokasi dana kampung. (dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya