Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Pemekaran DOB Papua Strategi Kepentingan Nasional

Mathius Awoitauw ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Ketua Asosiasi Kepala Daerah Tanah Tabi  yang juga Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si  mengatakan, pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua  khususnya Papua Tabi merupakan  strategi dan kepentingan  nasional.

“DOB di Papua ini merupakan upaya strategis dan kepentingan nasional,” kata Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Senin (4/11).

Sehubungan dengan pemekaran DOB itu, ada dua pertimbangan utama, pertama, berdasarkan keputusan dan kebijakan tentang kepentingan strategi nasional.  Kedua berdasarkan luas wilayah dan pertumbuhan jumlah penduduk. 

“Kalau pertimbangannya kepentingan strategi nasional, itu berarti dia Top Down. Karena negara menentukan,” ungkapnya.

Kemudian DOB  berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk. Berarti itu harus mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku. Misalnya rekomendasi dari masyarakat, pertimbangan-pertimbangan DPRD  dan provinsi.  “Nah DOB yang direspon oleh presiden waktu 61 orang bertemu, itu pertimbangan strategi nasional,” katanya lagi

Baca Juga :  Pemkab Diharap Tetap Perjuangkan Pemekaran Grime Nawa

Dia mengakui, sejauh ini ada tanggapan beragam dari masyarakat terkait  pemekaran DOB di Papua ini. Terlepas dari itu kata dia, negara punya  kewenangan dan kepentingan sendiri untuk melihat hal itu. Dengan demikian kata dia, pemekaran dua hingga tiga DOB di Papua  yang sudah dikatakan oleh Presiden Jokowi itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan moratorium yang diberlakukan hingga saat ini. Karena moratorium DOB hanya berlaku bagi daerah yang hendak mengusulkan DOB  berdasarkan luas wilayah dan pertumbuhan  penduduk.  Dia mengakui sampai saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium mengenai pemekaran daerah otonomi baru di Indonesia. “Yang sekarang berjalan khusus di Papua itu berdasarkan kepentingan strategis nasional,” katanya.

Baca Juga :  Bangunan Liar di Pasar Paharaa akan Ditertibkan

Dia menambahkan, hal itu sesuai dengan pasal 31 dan 49 undang-undang dasar nomor 23 Tahun 2014,  tentang pemerintah daerah . Kemudian berbicara berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk itu di pasal 34 undang-undang yang sama. Oleh karena itu presiden mempunyai hak untuk menentukan itu yang juga berdasarkan data-data yang dimiliki mulai dari Kementerian Dalam Negeri.(roy/tho)

Mathius Awoitauw ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Ketua Asosiasi Kepala Daerah Tanah Tabi  yang juga Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si  mengatakan, pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua  khususnya Papua Tabi merupakan  strategi dan kepentingan  nasional.

“DOB di Papua ini merupakan upaya strategis dan kepentingan nasional,” kata Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Senin (4/11).

Sehubungan dengan pemekaran DOB itu, ada dua pertimbangan utama, pertama, berdasarkan keputusan dan kebijakan tentang kepentingan strategi nasional.  Kedua berdasarkan luas wilayah dan pertumbuhan jumlah penduduk. 

“Kalau pertimbangannya kepentingan strategi nasional, itu berarti dia Top Down. Karena negara menentukan,” ungkapnya.

Kemudian DOB  berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk. Berarti itu harus mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku. Misalnya rekomendasi dari masyarakat, pertimbangan-pertimbangan DPRD  dan provinsi.  “Nah DOB yang direspon oleh presiden waktu 61 orang bertemu, itu pertimbangan strategi nasional,” katanya lagi

Baca Juga :  Suka Cita Natal Bangkitkan Kebersamaan

Dia mengakui, sejauh ini ada tanggapan beragam dari masyarakat terkait  pemekaran DOB di Papua ini. Terlepas dari itu kata dia, negara punya  kewenangan dan kepentingan sendiri untuk melihat hal itu. Dengan demikian kata dia, pemekaran dua hingga tiga DOB di Papua  yang sudah dikatakan oleh Presiden Jokowi itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan moratorium yang diberlakukan hingga saat ini. Karena moratorium DOB hanya berlaku bagi daerah yang hendak mengusulkan DOB  berdasarkan luas wilayah dan pertumbuhan  penduduk.  Dia mengakui sampai saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium mengenai pemekaran daerah otonomi baru di Indonesia. “Yang sekarang berjalan khusus di Papua itu berdasarkan kepentingan strategis nasional,” katanya.

Baca Juga :  Miras, Togel dan  Sabung Ayam Marak di Kota Sentani

Dia menambahkan, hal itu sesuai dengan pasal 31 dan 49 undang-undang dasar nomor 23 Tahun 2014,  tentang pemerintah daerah . Kemudian berbicara berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk itu di pasal 34 undang-undang yang sama. Oleh karena itu presiden mempunyai hak untuk menentukan itu yang juga berdasarkan data-data yang dimiliki mulai dari Kementerian Dalam Negeri.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya