Rumah jabatan yang kini ditempati kembali oleh Bupati FX Mote merupakan bangunan ikonik yang pada masanya juga pernah menjadi saksi bisu kepemimpinan Bupati Yermias Bisai. Penempatan kembali rumah ini menjadi simbol kebe
"Pada hari ini, genap sudah pengabdian kami selama satu tahun. 12 bulan, 52 minggu, 365 hari kami dedikasikan untuk mulai menata kembali daerah ini," ujar Bupati FX Mote dalam sambutan refleksinya. Ia menjelaskan bahwa s
Kanisius Kango didapuk sebagai Ketua IKF Kabupaten Keerom untuk lima tahun kedepan. Proses pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua IKF Provinsi Papua, Stanis Dosinaen di Arso 14, Distrik Skanto
Menariknya, rapat ini juga terhubung secara virtual dengan Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan P. Mandenas, guna mensinkronkan langkah daerah dengan kebijakan di tingkat pusat. Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoi, usai p
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan setelah rabu lalu dilakukan kerja bakti bersama dengan TNI/Polri, kini untuk pelaksanaan program jumat bersih kembali dilakukan di areal sekitar tugu salib Wamena yang m
"Ada beberapa penilaian yang membuat kami mengambil kebijakan ini seperti jabatan kepala Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, setelah pejabat lama menyelesesaikan pembentukan 332 koperasi merah putih maka untuk p
Menurut Bupati, penerapan manajemen talenta menjadi langkah strategis untuk memastikan ASN bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. ASN yang tidak menunjukkan kinerja, malas, atau tidak disiplin akan diberikan s
Bupati menyampaikan bahwa keberadaan Universitas Baliem Papua sangat krusial bagi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah Pegunungan Papua. Dengan adanya fasilitas kampus yang memadai di Wamena, diharap
ICW mencatat, belum genap satu tahun masa jabatan pemerintahan daerah hasil pemilihan terakhir, sudah terdapat delapan kepala dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Enam di antaranya terjaring
Menurut Tan, salah satu faktor utama yang terus dipersoalkan adalah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969. Banyak pihak di Papua menilai Pepera cacat hukum dan tidak demokratis karena hanya melibatkan