Disiplin ASN dan Pelayanan Publik jadi Sorotan

Dalam Apel Pagi Pemkab Tolikara

TOLIKARA – Suasana apel pagi di halaman Kantor Bupati Tolikara, Igari, Jumat pagi 22 Mei 2026, berlangsung penuh semangat dan penekanan terhadap disiplin aparatur sipil negara. Apel dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bupati Tolikara, Yohanes Mantong, mewakili pimpinan daerah. Dalam arahannya, Yohanes Mantong menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD sudah dapat mengajukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Namun demikian, ia mengingatkan dengan tegas bahwa TPP tidak boleh ditagihkan bagi staf yang tidak aktif masuk kantor atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Pemerintah Kabupaten Tolikara, kata dia, ingin memastikan bahwa hak pegawai diberikan sesuai dengan tingkat kedisiplinan dan kehadiran aparatur dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Penegasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Papua Harus Adaptif dan Kreatif di Masa Pandemi

Selain itu, seluruh OPD yang belum menyelesaikan penyesuaian SHS diminta segera menuntaskan proses tersebut, mengingat batas waktu penyelesaian berakhir pada hari ini. Pimpinan daerah berharap tidak ada lagi keterlambatan administrasi yang dapat menghambat jalannya program pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam apel tersebut juga ditegaskan kepada seluruh pejabat eselon II, III, dan IV beserta staf agar tetap aktif melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing di tengah agenda pembangunan daerah yang terus berjalan. Kehadiran ASN di kantor dan keterlibatan aktif dalam pelayanan dinilai menjadi kunci utama terciptanya pemerintahan yang efektif dan dipercaya masyarakat.

Dalam Apel Pagi Pemkab Tolikara

TOLIKARA – Suasana apel pagi di halaman Kantor Bupati Tolikara, Igari, Jumat pagi 22 Mei 2026, berlangsung penuh semangat dan penekanan terhadap disiplin aparatur sipil negara. Apel dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bupati Tolikara, Yohanes Mantong, mewakili pimpinan daerah. Dalam arahannya, Yohanes Mantong menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD sudah dapat mengajukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Namun demikian, ia mengingatkan dengan tegas bahwa TPP tidak boleh ditagihkan bagi staf yang tidak aktif masuk kantor atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Pemerintah Kabupaten Tolikara, kata dia, ingin memastikan bahwa hak pegawai diberikan sesuai dengan tingkat kedisiplinan dan kehadiran aparatur dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Penegasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Rentan Terinfeksi, Dorong Lansia Wajib Vaksinasi

Selain itu, seluruh OPD yang belum menyelesaikan penyesuaian SHS diminta segera menuntaskan proses tersebut, mengingat batas waktu penyelesaian berakhir pada hari ini. Pimpinan daerah berharap tidak ada lagi keterlambatan administrasi yang dapat menghambat jalannya program pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam apel tersebut juga ditegaskan kepada seluruh pejabat eselon II, III, dan IV beserta staf agar tetap aktif melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing di tengah agenda pembangunan daerah yang terus berjalan. Kehadiran ASN di kantor dan keterlibatan aktif dalam pelayanan dinilai menjadi kunci utama terciptanya pemerintahan yang efektif dan dipercaya masyarakat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya